Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengakuan Pengirim SMS Pinjol Ilegal yang Buat Ibu di Wonogiri Gantung Diri

Pengakuan Pengirim SMS Pinjol Ilegal yang Buat Ibu di Wonogiri Gantung Diri Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan polisi. ©2021 Antara

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap para pelaku terkait kasus pinjam online (pinjol) ilegal. Dua di antaranya yakni HH (35) dan AY (20), yang ditangkap di kawasan Jakarta.

Ternyata, jaringan pinjol yang dibongkar tersebut pernah membuat seorang ibu di Wonogori, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri akibat terlilit utang.

Salah satu terduga pelaku yakni HH mengaku, jika dirinya telah bekerja selama sembilan bulan pada perusahaan pinjol ilegal. Dari sana, ia mendapatkan penghasilan Rp15 juta per bulan.

"Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp15 juta per bulan," kata HH saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Meski sudah sembilan bulan bekerja, awalnya ia tak mengetahui jika dirinya bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal. Karena, dirinya hanya diminta untuk mengirimkan SMS.

Namun, HH yang hanya lulusan SMP dan ditangkap di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat, pun mengatahui berkerja untuk pinjol ilegal saat membaca sebuah pesan yang akan ia kirim kepada para peminjam.

"Awal direkrut hanya dibilang untuk mengirim SMS. Seiring berjalannya waktu kita tahu itu adalah pinjol. Awalnya enggak tahu. (Tahunya) dari narasi SMS yang kita terima. Kita bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS, kita bukan yang neror," ujarnya.

Berbeda dengan HH, satu terduga pelaku lainnya yakni AY yang ditangkap di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara, menyebut, jika dirinya hanya menerima upah sebesar Rp5 juta perbulan. Ia sendiri baru bekerja selama tiga bulan.

"3 bulan. Gaji Rp5 juta. Jam kerja cuma pagi saja sih," ujar AY.

Ia menjelaskan, alasan dirinya mau bergabung dengan pinjol ilegal tersebut karena membutuhkan uang. Karena, dirinya hanya seorang mantan karyawan rumah makan saja.

Namun, ia baru mengetahui jika dirinya bekerja di tempat pinjol ilegal setelah bekerja baru berjalan satu bulan. Selama bekerja di sana, ia mendapatkan akomodasi berupa apartemen dan juga disediakannya alat kerja.

"Benar (kata polisi dapat akomodasi), berupa satu unit apartemen sendiri. Dari situ kerjanya. Saya di Apartemen Laguna," jelasnya.

"(Sadar kerja di pinjol ilegal) 1 bulan setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," sambungnya.

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menangkap tujuh terduga pelaku pinjaman online (pinjol) yang ditangkap di wilayah Jakarta dan Tangerang. Untuk sindikat pinjol ilegal ini merupakan jaringan yang membuat seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, gantung diri akibat terlilit hutang.

"Alhamdulillah dari yang kami ungkap, itu nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jateng. Mungkin teman-teman sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (15/10).

"Ya itu dengan adanya hal seperti itu maka kita bisa berbuat. Kalau misalkan ada yang melapor, kita bisa menindaklanjuti. Syukur-syukur kita bisa menemukan data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh pelaku-pelaku yang lain," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ibu-ibu yang dimaksud merupakan wanita berinisial WI yang nekat bunuh diri di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Jateng, karena tidak sanggup melunasi utangnya. WI diteror oleh para pelaku pinjol ilegal untuk melunasi utangnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kaki Tangan Tersangka Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten Ditangkap di Bandung, Ini Perannya
Kaki Tangan Tersangka Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten Ditangkap di Bandung, Ini Perannya

Pelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Ini Tega Tipu Banyak Orang dengan Janji Bisa Kerja di Jepang
Emak-Emak Ini Tega Tipu Banyak Orang dengan Janji Bisa Kerja di Jepang

Pelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.

Baca Selengkapnya
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang

Kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.

Baca Selengkapnya
Promosikan Judi Online via Instagram, Mahasiswi Diringkus Polisi
Promosikan Judi Online via Instagram, Mahasiswi Diringkus Polisi

Tim patroli cyber Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan pada akun Instagram Hellen.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dibegal, Petugas PLN Ternyata Pakai Uang Setoran untuk Judi Online
Mengaku Dibegal, Petugas PLN Ternyata Pakai Uang Setoran untuk Judi Online

Dalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.

Baca Selengkapnya
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya

PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.

Baca Selengkapnya
Cerita Selebgram Cantik Nekat Promosikan Judi Online Supaya Bisa Bayar Indekos
Cerita Selebgram Cantik Nekat Promosikan Judi Online Supaya Bisa Bayar Indekos

S diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Niat Mencari Nafkah di Pabrik Sepatu, 80 Pencari Kerja Malah Kena Tipu Calo sampai Rp300 Juta
Niat Mencari Nafkah di Pabrik Sepatu, 80 Pencari Kerja Malah Kena Tipu Calo sampai Rp300 Juta

Polres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.

Baca Selengkapnya
Pengemis Asal Bojonegoro Bawa Uang Rp18 Juta saat Beraksi di Jalanan, Begini Ujungnya
Pengemis Asal Bojonegoro Bawa Uang Rp18 Juta saat Beraksi di Jalanan, Begini Ujungnya

Pengemis asal Bojonegoro kedapatan membawa uang Rp18 juta lebih saat beraksi di Senayan. Begini nasibnya sekarang.

Baca Selengkapnya