Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Saat Menunggu Pembeli
Merdeka.com - Polisi menangkap FTH (46), pengedar narkoba jaringan internasional, yang dikendalikan dari dalam Lapas Tangerang. Di hadapan Polisi, pelaku mengaku baru sekali terlibat transaksi barang haram itu. Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, dari tertangkapnya tersangka FTH, polisi menyita 5.000 ekstasi.
"Saat ditangkap, pelaku diduga akan melakukan transaksi, kepada calon pembelinya," terang Abdul Karim di Mapolres metro Tangerang, Senin (11/2).
Dijelaskan Abdul Karim, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat, terkait rencana transaksi besar narkotika di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper, Tangerang.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Pelaku kami amankan Jumat (8/2) malam kemarin. Sekarang kasus ini masih dalam pengembangan," ucap Kapolres.
Saat ditangkap, pelaku diduga sedang menunggu calon pembeli yang sudah melakukan kesepakatan bertemu di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper.
"Jadi pelaku ada indikasi akan melakukan transaksi, tapi sebelum melakukan sudah kita amankan. Pembeli ciri-cirinya sudah kita ketahui sedang dikembangkan," jelas Abdul.
Kapolres melanjutkan, FTH berencana akan menyebarkan barang haram tersebut di kawasan Jakarta dan Tangerang.
Menurutnya, ribuan ekstasi didapat dari seorang buron berinisial AS yang merupakan penghuni Lapas Klas I Tangerang.
"Diduga peredaran narkotik jenis ekstasi ini dikendalikan oleh bandar besar melalui telepon. Kalau melihat jumlahnya ini jaringan besar," jelas Abdul.
Atas perbuatannya, FTH disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diacam menjalani kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Di hadapan polisi, FTH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dalam Lapas. "Baru kali ini, belum tahu akan dapat berapa. Dapat dari Lapas," ucap dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaPenyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaFirmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya