Pengelola Aplikasi Pinjol Terjerat Hukum, Ini Imbauan Polisi ke Para Nasabah
Merdeka.com - Kewajiban membayar tunggakan di aplikasi pinjol ilegal gugur apabila perusahaan telah ditindak oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan, oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat membeberkan penangkapan terhadap lima orang pelaku terkait pinjaman online ilegal.
"Menurut saya korban-korban lain yang pinjam ketika ditangkap tidak perlu lagi kembalikan itu karena pelaku ini kan pelaku tindak pidana," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Apa yang dilakukan PNM kepada nasabahnya? Permodalan Nasional Madani (PNM) berangkatkan umroh Nasabah PNM Mekaar.
-
Bagaimana penipu DANA mendapatkan data pribadi? Setelah korban tergiur, penipu akan meminta informasi pribadi atau transfer dana dengan dalih verifikasi.
Auliansyah melarang, imbauan tak membayar dijadikan modus kejahatan bagi masyarakat. Menurut dia, ada konsekuensi hukum apabila dari penyelidikan aplikasi mengantongi izin dari lembaga terkait.
"Tapi jangan dijadikan modus pinjam tidak mau bayar, jangan. Seandainya saya tahu ini pinjol ilegal saya pinjam uang terus tidak mau bayar ternyata tidak ilegal mungkin ada perbuatan melawan hukum lainnya tapi kan selama ini setelah ada korban nasabah-nasabah lain tidak selesaikan kewajibannya membayar ke perusahaan yang ilegal," terang dia.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menemukan 42 aplikasi pinjaman online ilegal. Dalam kasus ini ditetapkan lima orang tersangka yakni AR, RMD, WAS, dan RS serta seorang perempuan berinisial ZFR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, kelima berprofesi sebagai penagih utang.
"Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal ini sebagai desk collector," kata Zulpan, Rabu (15/6).
Zulpan menerangkan, mereka mengintimidasi dan mengancam menyebarkan data milik nasabah pada proses penagihan ke nasabah. Sehingga nasabah menjadi takut.
"Kami temukan ada laptop di dalamnya terdapat data-data korban yang ditagih serta ancaman-ancaman kata-kata yang disampaikan bersifat ancaman," ujar dia.
Zulpan mengatakan, kelima tersangka menagih nasabah yang menunggak di 43 aplikasi pinjaman online ilegal. "Ada 43 yang dikelola mereka," ucap dia.
Terkait hal ini, Zulpan mengimbau kepada masyarakat supaya bijak memilih aplikasi pinjaman online. Entah itu untuk mengajukan pinjaman maupun bekerja.
"Pastikan aplikasi pinjol yang dipilih terdaftar di OJK. Ini bisa dilihat di website OJK sebenarnya," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaWarganet curhat nyaris terkena penipuan dengan modus salah transfer.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca SelengkapnyaPNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaDalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.
Baca SelengkapnyaCara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKorban akan dimintai data pribadi perbankan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca Selengkapnya