Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengelola Aplikasi Pinjol Terjerat Hukum, Ini Imbauan Polisi ke Para Nasabah

Pengelola Aplikasi Pinjol Terjerat Hukum, Ini Imbauan Polisi ke Para Nasabah pinjol ilegal di jakut. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kewajiban membayar tunggakan di aplikasi pinjol ilegal gugur apabila perusahaan telah ditindak oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan, oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat membeberkan penangkapan terhadap lima orang pelaku terkait pinjaman online ilegal.

"Menurut saya korban-korban lain yang pinjam ketika ditangkap tidak perlu lagi kembalikan itu karena pelaku ini kan pelaku tindak pidana," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).

Auliansyah melarang, imbauan tak membayar dijadikan modus kejahatan bagi masyarakat. Menurut dia, ada konsekuensi hukum apabila dari penyelidikan aplikasi mengantongi izin dari lembaga terkait.

"Tapi jangan dijadikan modus pinjam tidak mau bayar, jangan. Seandainya saya tahu ini pinjol ilegal saya pinjam uang terus tidak mau bayar ternyata tidak ilegal mungkin ada perbuatan melawan hukum lainnya tapi kan selama ini setelah ada korban nasabah-nasabah lain tidak selesaikan kewajibannya membayar ke perusahaan yang ilegal," terang dia.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menemukan 42 aplikasi pinjaman online ilegal. Dalam kasus ini ditetapkan lima orang tersangka yakni AR, RMD, WAS, dan RS serta seorang perempuan berinisial ZFR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, kelima berprofesi sebagai penagih utang.

"Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal ini sebagai desk collector," kata Zulpan, Rabu (15/6).

Zulpan menerangkan, mereka mengintimidasi dan mengancam menyebarkan data milik nasabah pada proses penagihan ke nasabah. Sehingga nasabah menjadi takut.

"Kami temukan ada laptop di dalamnya terdapat data-data korban yang ditagih serta ancaman-ancaman kata-kata yang disampaikan bersifat ancaman," ujar dia.

Zulpan mengatakan, kelima tersangka menagih nasabah yang menunggak di 43 aplikasi pinjaman online ilegal. "Ada 43 yang dikelola mereka," ucap dia.

Terkait hal ini, Zulpan mengimbau kepada masyarakat supaya bijak memilih aplikasi pinjaman online. Entah itu untuk mengajukan pinjaman maupun bekerja.

"Pastikan aplikasi pinjol yang dipilih terdaftar di OJK. Ini bisa dilihat di website OJK sebenarnya," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami

Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol

Begini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ternyata Ada Aksi Penipuan Terbaru dengan Modus Salah Transfer
Waspada, Ternyata Ada Aksi Penipuan Terbaru dengan Modus Salah Transfer

Warganet curhat nyaris terkena penipuan dengan modus salah transfer.

Baca Selengkapnya
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?

Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar

PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol, Ini Saran Polisi
Ramai Kasus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol, Ini Saran Polisi

Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong
Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong

Cara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Waspada! Modus Penipuan Berkedok Jasa Buka Blokir Rekening, Bisa Kuras Isi Saldo
Waspada! Modus Penipuan Berkedok Jasa Buka Blokir Rekening, Bisa Kuras Isi Saldo

Korban akan dimintai data pribadi perbankan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol

Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya