Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengertian Makar dalam RKUHP

Pengertian Makar dalam RKUHP Aksi Kamisan ke-755 Tolak RKUHP Bermasalah. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah pidana mengenai makar. RKUHP juga memberikan definisi makar.

Dalam pasal 160 RKUHP menyebutkan, makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan.

"Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," bunyi pasal 160 dalam draf RKUHP yang bertanggal 30 November 2022.

RKUHP membagi sejumlah pidana makar. Seperti pasal 191 mengatur makar terhadap presiden dan wakil presiden.

"Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 191.

Berikutnya adalah makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam pasal 192. Pelanggar mendapatkan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 192.

Terakhir adalah makar terhadap pemerintah. Orang yang bermaksud menggulingkan pemerintah dipidana penjara maksimal 12 tahun. Pemimpinnya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” bunyi pasal 193 ayat 1.

“Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” bunyi pasal 193 ayat 2.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP