Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta Adukan Pengembang ke Bareskrim Polri

Penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta Adukan Pengembang ke Bareskrim Polri Penghuni apartemen Malioboro City Yogyakarta ke Bareskrim Polri. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Penantian panjang para penghuni Apartemen Malioboro City Regency, Yogyakarta memiliki bukti legalitas atas bangunannya tidak kunjung menerima. Karena, sejak 10 tahun lalu pihak pengelola belum menyerahkan akta jual beli (AJB) dan sertifikat atas pembelian unit apartemen.

"Kami perwakilan dari pemilik unit untuk datang ke Mabes ini. Untuk melaporkan salah satu pengembang kita yang sudah menjanjikan 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima," kata Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency Edi Hardianto saat ditemui wartawan, Rabu (7/7).

Edi sempat mengungkap rencananya untuk melaporkan PT Inti Hosmed selaku pihak pengembang ke Bareskrim Polri. Atas dugaan penggelapan dana pembelian apartemen dari para penghuni yang ditaksir total kerugian Rp400 miliar.

Angka ratusan miliar ini merupakan harga dari sekitar 200 pemilik unit apartemen yang diklaimnya telah melunasi pembelian. Namun hingga belum menerima AJB dan SHM sebagai bukti kepemilikan yang sah.

"Belum sama sekali (penghuni dapat surat) dan semua sudah lunas semua. Kami sudah membayar lunas tapi AJB atau SHM-nya belum kami terima," tuturnya.

Di tengah penantian surat, lanjut Edi, para penghuni malah mendapatkan info bahwa Apartemen Malioboro City Regency diketahui telah beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmet ke MNC Bank. Padahal, mereka telah janji bakal menyerahkan surat kepemilikan sejak 2015.

"Kami mendengar kabar bahwa sertifikat hak guna bangunan tersebut sudah di anggunkan di MNC Bank. Dan saat ini yang menjadi keprihatinan kita adalah kepemilikan building yang saat ini kita huni sudah dimiliki pihak MNC," bebernya.

Sementara, Edi mengatakan dari cobaan yang diterima para penghuni pun telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Dengan melaporkan dugaan penggelapan PT Inti Hosmed ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.

Namun proses hukum dari laporan tersebut yang telah memasuki tahap penyidikan itu dirasa kurang progresif. Tanpa ada kejelasan alasan lamanya progres, sehingga menjadi dasar mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

"Kita tidak tahu harus bagaimana, melapor kemana, kalau nggak ke Bareskrim," katanya.

Namun demikian dari Bareskrim Polri menyatakan agar aduan yang dilayangkan Edi, agar terlebih dahulu melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB dari seluruh pemilik unit apartemen tanpa perwakilan.

"Kami rencana ke depannya akan membuat surat dumas. Karena kalau kami mengumpulkan semua PPJB kami bisa, karena semua setuju. Tetapi kami terhalang oleh masalah jarak. Jarak kami ada yang di Manado, Sumatera. Jadi kesulitan di situ," ungkapnya.

"Sedangkan kami saat ini masuk dalam homologasi selama 15 bulan. Kami sudah selama 30 bulan tetapi 15 bulan ini sisanya kami harus mempersiapkan diri. Khawatirnya ketika 15 bulan kami tidak mempersiapkan diri tiba tiba pengembang itu pailit kita angkat koper dan di sini kami bingung, tidak tahu kepada pihak mana harus mengadu. Karena dua kepemilikan," timpal Edi.

Sementara Budijono salah satu pemilik unit apartemen mengaku kecewa karena merasa telah jauh-jauh datang dari Yogyakarta. Rencananya, ia bersama sejumlah pemilik unit apartemen akan membuat surat pengaduan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar perkara tersebut dapat menjadi perhatian.

"Saya juga minta perhatian dari Bapak Presiden Jokowi, bapak menteri terkait termasuk dengan Menteri Agraria, yang berhubungan dengan sertifikat tersebut, dengan menteri-menteri terkait tolong bantu kami. Kami adalah korban. Jadi kami tidak tahu harus mengadu ke mana," pungkas Budijono.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP