Pengikut padepokan Taat Pribadi di Samarinda ditipu Rp 23,5 juta
Merdeka.com - Ida (42), seorang pengikut Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng (YPDK) Majelis Ta'lim Daarul Ukhuwah di Samarinda, Kalimantan Timur, melapor polisi, Sabtu (8/10). Dia merasa tertipu, uang tunai yang dia setor total Rp 23,5 juta, tidak kunjung bertambah seperti yang dijanjikan padepokan.
Ditemani kerabatnya, Ida, yang tinggal di Jalan Abdul Wahab Syahcranie Samarinda itu, datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda, sekira pukul 14.00 WITA siang tadi. Dia terlihat membawa 2 kotak kayu penyimpanan uang, yang dia dapatkan dari padepokan.
Usai melapor di SPKT, masih bersama kerabatnya, dia diarahkan ke ruang unit ekonomi khusus Satreskrim Polresta Samarinda, untuk pendalaman laporan lanjutan. Ida ikut padepokan sejak 2013 lalu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dia ikut serta padepokan sejak 2013 sampai 2014. Kegiatan di sana (padepokan Majelis Ta'lim Daarul Ukhuwah) adalah pengajian dan istighosah," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Iptu Hardi, kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi No 01, Sabtu (8/10).
Diterangkan Hardi, 2 kotak yang dibawa pelapor, didapatkan dari padepokan di Samarinda, setelah membayar mahar Rp 5 juta per kotak. Kotak itu, disebutkan oleh pengelola padepokan sebagai ATM Dapur.
"Pelapor membeli 2 kotak itu, disebutkan sebagai mahar masing-masing Rp 5 juta. Dibahasakan kotak itu sebagai ATM Dapur. Total uang yang sudah diserahkan pelapor sekitar Rp 23,5 juta," ujar Hardi.
"Dijanjikan setiap istighosah dan pengajian selasa malam Rabu, tinggal selangkah lagi uang ibu akan semakin besar. Jadi, kotak dibawa pulang pelapor. Dengan mengikuti rutin kegiatan-kegiatan, itu dengan sendiri akan bertambah," tambah Hardi.
Kasus ini akan ditindaklanjuti kepolisian di Samarinda. "Seperti kejadian di daerah lain, ini menjadi langkah awal untuk memulai penyelidikan kepolisian, terkait laporan pelapor," jelas Hardi.
Diketahui, padepokan Taat Pribadi ditemukan di Samarinda, bernama Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng (YPDK) Majelis Ta'lim Daarul Ukhuwah, di Jalan Ir Sutami, Gang Pusaka Blok C No 61 kelurahan Karang Asam Ulu, kecamatan Sungai Kunjang. Pascapenangkapan Dimas Kanjeng, nama YPDK dicopot.
Padepokan itu diketahui rumah milik Sumaryono, yang mendapat gelar Sultan Agung dari Dimas Kanjeng sejak November 2015 lalu. Padepokan sendiri awalnya adalah tempat pengajian biasa sejak 2011 lalu, hingga menjadi padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di 2013. Pengikutnya terus bertambah, hingga lebih dari 200 orang. Pemkot memutuskan untuk menutup sementara padepokan sejak 6 Oktober 2016 lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaSejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca Selengkapnya