Pengunjung Coba Selundupkan Sabu dalam Cabai ke Lapas
Merdeka.com - Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (LP) nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu. Modusnya, sabu dimasukkan ke dalam cabai agar tak ketahuan petugas.
Sayang, aksi ini tetap saja terendus petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, petugas bagian pemeriksaan barang bawaan lapas menemukan kristal putih diduga sabu-sabu di dalam cabai yang hendak diselundupkan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang menyimpan sabu di plafon SD? Tersangka HE yang menyimpan sabu-sabu di plafon SD bukanlah penjaga sekolah, melainkan warga sekitar lingkungan sekolah.
Dia menjelaskan, barang terlarang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam cabai dibungkus jadi satu dengan makanan dibawa seorang pengunjung berisial AR (31). Cabai itu, akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial DK.
“Saat ini pelaku sudah kita serahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mahendra, Kamis (27/5).
Dia menyebut kejadian bermula seorang laki-laki datang ke Lapas Jombang untuk mengantarkan titipan makanan kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada pukul 10.30 Wib. Petugas yang menerima langsung memeriksa isi barang bawaan tersebut. Saat diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam cabai dengan jumlah 18 buah cabai.
“Dia datang lalu menitipkan barang untuk WBP di dalam Lapas. Pada saat tim penggeledahan barang, menemukan cabai jumlahnya 18 buah yang di dalamnya ada barang diduga narkoba,” ujarnya.
AR langsung diamankan petugas dan pihak Lapas berkomunikasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang. Lalu, Pelaku dan barang bukti diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, AR merupakan warga asal Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang. AR merupakan residivis dengan perkara narkoba yang baru keluar dari lapas Jombang sekitar 6 bulan lalu.
“Barang yang hendak diselundupkan akan ditujukan kepada napi berinisial DK. Pelaku AR ini kenal dengan DK saat sama-sama di dalam lapas,” terangnya.
Lebih lanjut Mukid mengatakan, AR merupakan kurir narkoba yang dikendalikan DK dari dalam lapas. Keterangan AR, kata Mukid, dia mengambil barang dari seseorang di wilayah Desa Jelakombo, Jombang. Setelah itu, dia menuju ke Lapas mengantarkan titipan tersebut. Jika upaya itu berhasil, AR akan mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu dari DK.
"Jadi, AR ini diduga dikendalikan oleh napi tersebut. AR mengambil barang lalu dibawa ke lapas. AR juga tahu kalau itu sabu-sabu, dia hanya sebagai kurir. Barang buktinya 18 cabai rawit berisi sabu-sabu kurang lebih 6 gram. Ini merupakan pertama kali penyelundupan narkoba melalui cabai,” jelasnya.
Mukid menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pendalaman yang dilakukan dengan mengembangkan jaringannya dan akan memeriksa napik DK selaku terduga penerima narkotika sabu-sabu.
"AR dijerat dengan Pasal 114, 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaDirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa mengungkap modus baru penyelundup narkoba di wilayah Kalimatan Utara.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya