Penjelasan BIN soal pembubaran massa #2019GantiPresiden di Riau
Merdeka.com - Badan Intelijen Negara atau BIN mengakui terlibat langsung pembubaran aksi massa #2019GantiPresiden di Riau yang dihadiri Neno Warisman. Juru Bicara Kepala BIN Wawan Hari Purwanto pun menyatakan, langkah yang diambil sudah tepat dan tidak berseberangan dengan undang-undang.
"Iya (sudah tepat). Itu upaya kita untuk menghindarkan benturan, karena memang tidak ada izin. Lalu, situasi sudah memanas, sehingga harus dilakukan upaya penanganan," kata dalam konferensi Pers di Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Wawan menerangkan, tindakan yang dilakukan Kepala BIN Daerah Riau, Marsma Rachman Haryadi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011. Adapun, selaku penanggung jawab Kominda (Komite Intelijen Daerah) menjadi pihak yang harus berada di garis depan guna mengambil langkah preventif.
-
Siapa yang melaksanakan ruwatan? Masyarakat Jawa masih rutin melaksanakan tradisi tersebut sebagai bentuk penyucian diri.
-
Siapa yang dapat memberhentikan presiden? Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
"Kominda menjadi penanggung jawab untuk kemanan dan intelijen berbeda dari Undang-Undang sebelumnya. Dulu penanggung jawab adalah Gubernur. Jadi semua laporan itu disampaikan ke Gubernur. Tetapi UU sekarang Kabinda yang bertanggung jawab," papar dia.
"Jadi kalau terjadi apa-apa, atau keselamatan di wilayah itu Kabinda lah yang pertama kali diminta tanggung jawab," sambung dia.
Namun, ia menjelaskan, semua itu tetap kepada ketentuan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut, Kominda diperbolehkan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Asalkan dalam kondisi tertentu.
"Dalam situasi overmacth (terpaksa) siapapun bisa. Kami mendekati para orang orang di lapangan untuk meredakan ketegangan, atau turunkan tensi," ujar dia.
Itupun sifatnya hanya untuk memberikan imbauan semata. "Kami imbau untuk kembali karena itu adalah jalan terbaik untuk tidak ada korban di kedua belah pihak," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mutasi kedua jabatan ini dilakukan di musim Pemilihan Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaKehadiran Habiburokhman di atas mobil komando mendapat penolakan keras dari massa pendemo.
Baca SelengkapnyaKapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memimpin apel gelar pasukan dalam Operasi Mantap Praja Lancang Kuning menjelang Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menggelar upacara penyambutan dan pelepasan Danrem 031/Wirabima baru dan lama di Mapolda Riau
Baca SelengkapnyaAnggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.
Baca SelengkapnyaSejak 23 Januari 2024, banjir telah merendam ratusan rumah warga di Kecamatan Rimba Melintang.
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca SelengkapnyaMassa melempari Habiburokhman dengan botol-botol air mineral. Peristiwa ini terjadi saat Habiburokhman menemui pendemo.
Baca SelengkapnyaMassa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat itu juga sempat berpamitan dengan sejumlah aparat kepolisian yang melakukan penjagaan di KPU RI.
Baca Selengkapnya