Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Kejagung Soal Pengadaan Barang dan Jasa di Intelijen Disorot DPR

Penjelasan Kejagung Soal Pengadaan Barang dan Jasa di Intelijen Disorot DPR Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen di Korps Adhyaksa tahun anggaran 2019. Kejagung memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan.

"Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11).

Mukri menegaskan proses telah sesuai aturan. Kejagung pun mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Korps Adhyaksa termasuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.

Orang lain juga bertanya?

"Dan sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan. Silakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung," ujar dia.

Disorot DPR

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sebelumnya menyoroti perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019. Dalam akun twitternya @Masinton pada tanggal 11 November 2019, politisi PDIP itu menyoroti 6 proyek pengadaan di Kejagung yang dilakukan tanpa tender senilai Rp899,5 miliar.

6 Proyek itu seperti pengadaan operasi intelijen PAGU senilai Rp73.883.698 miliar. Lalu pengadaan peralatan counter survaillence tahap III PAGU Rp379,8 miliar. Kemudian pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejagung PAGU Rp182 miliar. Pengadaan system monitoring dan analisis cyber PAGU Rp107,8 miliar. Pengadaan perangkat analisis digital cyber dan persandian PAGU Rp106,8 miliar dan pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO PAGU Rp49,3 miliar.

Pengadaan Sesuai Aturan

Mukri mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung diatur di dalam Permenkeu. "Sebagaimana diketahui, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4," ujar Mukri.

Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dikatakannya menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

"Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Mukri melanjutkan, Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres yang sama juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.

Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia, Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang Penunjukan Langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut. Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi.

Di samping itu, Kapuspenkum menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP. "SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat," urainya.

"Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa 6 (enam) kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar. Akan tetapi kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018," tukasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan

Pemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK

Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Situasi Gedung Sekretariat DPR saat Digeledah KPK, Pengamanan Ketat Bersenjata
FOTO: Situasi Gedung Sekretariat DPR saat Digeledah KPK, Pengamanan Ketat Bersenjata

Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung

Baca Selengkapnya
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp7,4 Triliun di 2024, Buat Apa?
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp7,4 Triliun di 2024, Buat Apa?

Wakil Jaksa Agung, Sunarta menyampaikan kebutuhan anggaran Kejaksaan Agung tahun anggaran 2024 sebesar Rp43,56 triliun.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

Indra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Sekjen DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Barang Bukti
Keluar Gedung KPK, Sekjen DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Barang Bukti

Indra tidak menjelaskan detail ketika ditanya tentang temuan sejumlah bukti elektronik oleh KPK

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI

Salah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Geledah Setjen DPR RI, KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
Geledah Setjen DPR RI, KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas

Penyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Mabes TNI soal Perketat Pengamanan Kejagung Pascadugaan Jampidsus Dikuntit Densus 88
Penjelasan Mabes TNI soal Perketat Pengamanan Kejagung Pascadugaan Jampidsus Dikuntit Densus 88

Tidak berkaitan dengan dugaan penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Semua Ruangan di Gedung Setjen DPR Digeledah, Termasuk Ruang Sekjen Indra Iskandar
KPK Pastikan Semua Ruangan di Gedung Setjen DPR Digeledah, Termasuk Ruang Sekjen Indra Iskandar

KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang didapat penyidik dari hasil penggeledahan kemarin. Hanya saja tiga koper sempat dibawah keluar.

Baca Selengkapnya