Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penodaan agama, pengusaha di Medan divonis 2 tahun 4 bulan bui

Penodaan agama, pengusaha di Medan divonis 2 tahun 4 bulan bui

Merdeka.com - Seorang pengusaha di Medan, Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62), dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Dia dihukum karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama di media sosial Facebook.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8). Anthony dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a huruf a KUHPidana.

"Terdakwa Anthony Ricardo Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di Indonesia," kata Erintuah.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat, khususnya di Kota Medan. Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar Anthony dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Anthony langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. JPU Sindu Hutomo pun meresponsnya dengan sikap serupa.

Dalam perkara ini, Anthony telah melakukan penodaan agama itu dari sebuah hotel di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada Februari 2017. Menggunakan handphonenya, Anthony melihat komentar-komentar di Group Facebook Debat Islam Kristen. Karena merasa tersinggung dengan salah satu komentar, pengusaha restoran dan transportasi ini lalu memposting kata-kata yang menghina Islam, Al Quran, dan Nabi Muhammad SAW.

Postingan Anthony kemudian dilaporkan Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut ke Polrestabes Medan pada Jumat (14/4). Laporan itu diproses dan diselidiki polisi. Anthony pun ditangkap dari rumahnya di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4). Kasusnya kemudian bergulir hingga ke pengadilan. Dia pun diputus bersalah. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP