Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penumpang sering diserobot Go-Jek, pengemudi becak temui Walkot Solo

Penumpang sering diserobot Go-Jek, pengemudi becak temui Walkot Solo Tukang becak mengadu ke Wali Kota Solo. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Pro kontra keberadaan ojek online di Kota Solo hingga saat ini tak kunjung ada penyelesaian. Setelah menggeruduk Balai Kota Solo pada Kamis (29/12) lalu, kini puluhan pengemudi becak dan ojek pangkalan kembali mendatangi tempat yang sama. Mereka memprotes keberadaan Go-Jek, karena dinilai telah merebut sumber nafkah mereka.

"Kami datang ke sini untuk mengadukan nasib kami ke pak wali (wali kota). Go-Jek itu sering nyerobot penumpang kami, kami minta mereka tidak mengambil penumpang di wilayah Solo, ini urusan perut," ujar Yani, salah seorang pengemudi becak Pasar Gede, Rabu (25/1).

Kehadiran mereka disambut Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo didampingi Kapolresta Kombes Polisi Ahmad Luthfi, dan Kepala Dinas Perhubungan, Heri Prihatno yang menerima kedatangan para pendemo. Dalam kesempatan audiensi yang di gedung Pendapi Gede itu juga hadir Direktur HRD Go-Jek Monica Oudang.

Namun suasana sempat memanas, saat Monica diberikan kesempatan untuk berbicara. Puluhan pengemudi becak dan ojek pangkalan menyorakinya. Hadi Rudyatmo pun segera meminta para pengemudi becak dan ojek pangkalan untuk tenang dan mendengarkan penjelasan pihak Go-Jek.

Kepada para pendemo Monica menyatakan, Go-Jek hadir dengan misi sosial, membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang selama ini memiliki tidak memiliki pekerjaan atau bekerja di sektor informal. Namun, saat ditanyakan perijinan operasional Go-Jek, Monica tidak bisa menjelaskan lebih jauh.

Dia berkilah, Go-Jek hadir untuk merespon keinginan masyarakat. Wali Kota FX Hadi mengaku tidak pernah menerbitkan izin untuk Go-Jek. Ia menganggap jika sepeda motor bukanlah transportasi umum, melainkan alat transportasi pribadi.

"Saya tidak antipati terhadap aplikasi Go-Jek dan juga kemajuan. Tetapi, saya tidak pernah memberikan izin untuk Go-Jek beroperasi. Saya berpedoman pada Undang-undang nomor 22/2009 dan Permenhub nomor 32/2016," tegasnya.

Rudyatmo menyarankan Go-Jek dimanfaatkan sebagai sarana antar jemput makanan. Dia juga melarang pengemudi Go-Jek mangkal di sepanjang Jalan Slamet Riyadi. Bahkan jika ada, ia minta warga melaporkannya ke dirinya atau Kapolresta.

Kapolresta Kombes Pol Ahmad Lutfhi meminta semua pihak untuk mentaati aturan tertulis dan kearifan lokal yang ada di Kota Solo sehingga tidak sampai menimbulkan konflik komunal.

"Kami akan melakukan pengawasan baik preventif maupun represif terhadap Go-Jek, ojek pangkalan, dan juga becak," pungkas Luthfi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP