Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyebar meme penghina Jokowi divonis 15 bulan penjara

Penyebar meme penghina Jokowi divonis 15 bulan penjara Tersangka penyebar meme menghina jokowi. ©2017 Merdeka.com/juven

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada Ropi Yatsman (35), akibat perbuatannya menghina Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di facebook. Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Diberitakan Antara, dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin (24/7) kemarin, majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan. Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya. Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul 11.30 WIB.

Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok'.

Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu. Dengan vonis itu, pihaknya berharap Ropi Yatsman menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya.

"Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ciber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (35) di rumahnya, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin (27/2). Dia ditangkap lantaran kerap mengunggah dan menyebarkan foto meme editan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pejabat negara lain di akun Facebook miliknya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak suka dengan pemerintahan Jokowi. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler merek Blackberry berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Asus Z00UD berwarna hitam.

Kemudian, satu unit central processing unit (CPU) merek Simbadda berwarna hitam. Turut diamankan juga satu buah akun facebook dengan nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan, terakhir satu buat akun Google Mail dengan alamat yasmenropi2@gmail.com.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3

Akun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember

Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember

Baca Selengkapnya
Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka
Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka

Dari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi
Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi

Promosikan Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi

Baca Selengkapnya
Rudi Simamora Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Rudi Simamora Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

YouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya