Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan 2 penyu langka berumur 20 tahun digagalkan

Penyelundupan 2 penyu langka berumur 20 tahun digagalkan Penyelundupan 2 penyu digagalkan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyu hijau dengan panjang lebih dari 100 cm berhasil diselamatkan Polair Polres jembrana di pesisir Pelabuhan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Selasa (17/1). Dua penyu yang salah satunya berukuran besar dan berumur lebih dari 20 tahun itu hendak diselundupkan lewat pantai Pelabuhan.

Diamankannya dua ekor penyu ini berawal dari informasi masyarakat, yang kerap melihat aksi para pelaku melintas perairan selat Bali dengan membawa penyu dari Jawa ke Bali.

Namun saat dilakukan patroli, satuan polisi air tidak mendapatkan adanya aksi para pelaku penjual penyu langka tersebut. Petugas justru melihat adanya pergerakan hewan langka ini sudah berada di daratan di pesisir pantai.

Diperkirakan berat salah satu penyu itu hingga satu kuintal lebih. Butuh enam petugas untuk mengangkut satu ekor Penyu dengan panjang 102 cm dan lebar cangkang 85 cm itu. Sedangkan satu ekor lagi panjang 85 cm dan lebar 60 cm.

Dua ekor penyu itu dibiarkan di bawah pepohonan pandan dan gamal sekitar 100 meter dari bibir pantai. Diduga pelaku sengaja menyimpan penyu-penyu itu untuk diselundupkan.

"Anggota masih melakukan penyanggongan di sekitar lokasi, tetapi pelaku tidak muncul-muncul sampai petang tadi. Kami menduga pelaku sudah mengetahui," ujar Kasat Polair Polres Jembrana AKP Nengah Gelgel, Selasa (17/1).

Dua ekor penyu itu selanjutnya diamankan anggota ke Pos Polair Pengambengan untuk diserahkan ke BKSDA Negara. Pelaku saat ini masih buron jajaran Polair.

Tindakan penyelundupan ini kata dia melanggar UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP