Perajin Miras Tradisional 'Sopi' di NTT Tolak RUU Minuman Beralkohol
Merdeka.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol. RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.
Menanggapi usulan RUU tersebut, pengrajin minuman beralkohol jenis sopi di wilayah Nusa Tenggara Timur berharap tidak disahkan, karena akan mematikan perekonomian, pendidikan dan sosial budaya masyarakat.
Felix Nesi, salah satu perajin minuman alkohol tradisional jenis sopi di Kabupaten Timor Tengah Utara mengatakan, minuman alkohol tradisional tidak menganggu, karena di Nusa Tenggara Timur minuman alkohol jenis sopi, dikonsumsi tidak hanya untuk senang-senang namun untuk persahabatan, terutama saat upacara adat.
-
Apa itu minuman non-alkohol? Untuk dikategorikan sebagai minuman non-alkohol, suatu minuman harus memiliki kandungan alkohol kurang dari 0,5 persen alkohol per volume (ABV). Biasanya, produsen menggunakan metode seperti filtrasi atau distilasi untuk menghilangkan alkohol dari produk mereka. Teknik terbaru bahkan mengubah proses fermentasi sehingga gula dalam minuman tidak berubah menjadi alkohol.
-
Kenapa minuman Lebaran penting? Momen bersilaturahmi pun akan lebih hangat jika dilengkapi dengan hidangan yang tepat.
-
Apa itu Arak Bako? Arak Bako adalah sebuah bentuk rasa kegembiraan pihak bako atau saudara perempuan dari pihak ayah keluarga garis ibu dari pihak ayah.
-
Bagaimana dampak bir non-alkohol bagi kesehatan? 'Dari perspektif kesehatan, jumlah alkohol yang sangat kecil dalam minuman Anda mungkin tidak membuat perbedaan yang besar,' ujar John Holmes, seorang profesor kebijakan alkohol di Universitas Sheffield, Inggris dilansir dari CNA.
-
Siapa yang rentan minum alkohol tanpa cukai? Menurut penelitian oleh American Journal of Public Health (Leifman, 2009), konsumsi alkohol tanpa cukai sering kali lebih tinggi pada populasi berisiko, seperti remaja dan masyarakat dengan pendapatan rendah.
-
Siapa yang biasa minum Es Tambring? Minuman satu ini sering pula disebut sebagai tambring, lantaran masyarakat di Bali sudah familier dengan namanya.
"Saya tetap berharap minuman tradisional sonde (tidak) diganggu-ganggu. Kita di Nusa Tenggara Timur minuman tidak hanya untuk konsumsi senang-senang, untuk persahabatan tapi juga jadi media di acara adat. Yang perlu digalakkan adalah, edukasi masyarakat untuk minum secara bertanggung jawab. Nikmati minuman beralkohol bukan asal minum cari mabuk, edukasinya harus ke situ bukan lewat jalan melarang lewat UU," ungkap Felix, Sabtu (14/11).
Felix yang memproduksi minuman tradisional sopi yang diberi nama "Tua Kolo" ini menyatakan, dirinya tidak melarang UU itu dirancang namun bukan untuk minuman alkohol tradisional, karena kearifan lokal yang ditinggalkan oleh leluhur tersebut dikerjakan dengan hati lalu diminum sebagai penanda dalam ritual adat.
"Tidak apa kalau mau bikin UU, yang penting itu tidak berlaku untuk minuman tradisional. Minuman tradisional ini kan kearifan lokal, pengetahuan bertahun-tahun dari leluhur, dikerjakan dengan hati, lalu diminum sebagai penanda dalam ritual, seperti tadi saya bilang kebanyakan acara adat itu pake acara minum sopi dulu baru resmi," tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Biro Humas Setda Nusa Tenggara Timur, Marius Ardu Jelamu.
Menurut Marius, minuman alkohol tradisional seperti sopi di wilayah Nusa Tenggara Timur merupakan komoditas ekonomi, sosial dan budaya. Sehingga jika dilarang, maka akan mematikan ekonomi pengrajin dan sosial serta budaya masyarakat.
"Minuman alkohol tradisional komoditas ekonomi, sosial dan budaya. Ini membangun ekonomi bahkan bisa biaya sekolah anak sampai sarjana. Komoditas budaya, minuman beralkohol ini pembuka acara budaya atau adat. Bahkan disuguhkan kepada tamu sejak turun temurun," kata Marius.
Menurutnya, jika undang-undang menghukum orang mabuk itu sah, namun minuman alkohol tradisional dilarang dijual kecuali negara membiayai pendidikan, gratiskan biaya kesehatan dan memperbaiki infrastruktur masyarakat pengrajin minuman keras tradisional jenis sopi.
"Kecuali negara mampu biayai pendikikan rakyat, kesehatan gratis dan perbaiki infrastruktur baru bisa melarangnya, Kalau undang-undang menghukum orang yang mabok boleh-boleh saja, tapi kalau larang minuman beredar ya dikaji lagi lah. Kalo dia mabok di rumahnya ya sah-sah saja, apalagi pohon lontar ini tumbuh dimana-mana di Nusa Tenggara Timur," turup Marius. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tradisi ini sudah sangat melekat di masyarakat Nias hingga sudah menjadi simbol dan budaya yang dihadirkan dalam acara-acara adat.
Baca SelengkapnyaBir jawa, minuman favorit Sultan yang tidak memabukkan.
Baca SelengkapnyaOlahan gula aren yang berasal dari hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh petani di Solok, Sumatra Barat.
Baca SelengkapnyaPara pengunjung disambut dengan beragam pilihan kopi, mulai dari arabika dan robusta hingga house blend khas racikan warga
Baca SelengkapnyaMinuman khas Bali sanggup melepas dahaga setelah diminum, karena dibuat dari bahan-bahan alami yang menyegarkan.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaMinuman ini memiliki ciri khas berwarna merah dan memiliki aroma yang harum.
Baca SelengkapnyaBiasanya pelayan akan menyajikan teh tawar gratis bersamaan dengan menu makanan yang dipesan.
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaWalau terbuat dari kayu, ulekan tradisional khas Cikanyere ini kuat.
Baca SelengkapnyaOlahan kopi unik khas Sumatra Utara ini menggunakan bahan dasar daun kopi robusta.
Baca SelengkapnyaProses pembuatan tapai melibatkan umbi singkong sebagai substrat dan ragi tapai (Saccharomyces cerevisiae).
Baca Selengkapnya