Perampok bercadar celana dalam beraksi di Bekasi

Merdeka.com - Seorang perampok menutup wajahnya dengan sebuah celana dalam yang dikenakan ketika beraksi di sebuah gerai ponsel di Perumnas III, Jalan Nusantara Raya No. 7 RT 12 RW 02, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (17/9) pagi. Pelaku, Slamet Nur Soleh (27), dibekuk tak lama setelah gagal beraksi.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Susgarwanto, mengatakan, tersangka sudah merencanakan aksi perampokan sejak Jumat siang. Pelaku, memantau lebih dulu situasi untuk membobol gerai ponsel milik Hiu Pit Liong (24).
"Ketika malam hari, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam gerai setelah memanjat tembok belakang toko. Saat menyelinap masuk itu, Slamet kemudian bersembunyi di kolong ranjang korban hingga Sabtu (17/9) pagi," kata Susgarwanto, Senin (19/9).
Menurut dia, sekitar pukul 09.00 WIB korban bangun pagi untuk mandi. Rupanya, pelaku segera keluar dari tempat persembunyiannya. Pelaku melepaskan celana dalamnya untuk dikenakan sebagai penutup wajah.
"Korban kaget ada orang tak dikenal ada di dalam rumahnya, begitu balik badan pelaku sudah mengancam menggunakan senjata tajam," katanya.
Sambil melawan pelaku dengan tangan kosong, korban berteriak meminta bantuan kepada warga. Nahas, korban mengalami luka gores di bagian pinggangnya. Sementara, warga di luar sudah menunggu dengan cara menggedor-gedor.
"Pelaku kemudian melarikan diri melalui titik masuk," ujarnya.
Sementara itu, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan tas berisi kartu identitas pelaku.
"Kami bergegas menuju ke alamat di Tambun, di mana pemilik identitas tersebut tinggal," katanya.
Rupanya, ketika polisi datang Slamet sempat mengelak. Namun penyidik mendapati terdapat luka lebam di bagian kaki dan tangannya yang diduga akibat pertikaian dengan korban. Alhasil, pelaku mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa tas pelaku yang berisi gunting, pisau kecil, dua kunci motor, obeng, lakban, dan celana dalam. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman penjara sembilan tahun. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya