Perampokan Minimarket di Tangerang Didalangi Pegawainya Sendiri

Merdeka.com - Satuan reskrim Polres Kota Tangerang Kabupaten membongkar kasus pencurian minimarket di kawasan Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Polisi meringkus empat pelaku FR, AME, MRF dan AM.
Kapolres Kota Tangerang Kabupaten, Kombes Sabilul Alif menerangkan, aksi pencurian dan perampokan di minimarket Alfamart di Jalan Serang, didalangi pegawainya sendiri berinisial FR yang sudah dua tahun bekerja di sana.
"Atas aksi pertamanya, pelaku FR berhasil mencuri uang dalam toko senilai Rp46 juta yang disimpan di dalam brangkas toko," ujar Kombes Sabilul di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5).
Dia menjelaskan, FR berpura-pura sebagai korban perampokan pada 12 Februari 2019. Demi memperkuat sandiwaranya, dia mengaku ditodong pistol lalu disekap.
"Saat itu korban membuka brankas dan mengambil uang dengan total Rp46 juta. Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku mengaku kalau gerai yang dia jaga itu telah dirampok. Dia ceritakan kepada Polisi, kalau ada tiga perampok yang menodong dia dan mengambil uang di brankas," jelasnya.
Berselang dua bulan kemudian, tepatnya pada 12 April, dia kembali melancarkan aksi keduanya. Kali ini dibantu tiga orang rekan lainnya yakni AME, MRF dan AM.
Saat itu, pegawai minimarket yang bernama Nina tengah berjaga di kasir. Kemudian, ketiga pelaku datang dengan menodongkan senjata tajam kepada korban.
"Kejadian kedua ini, korban disekap di dalam gudang dengan mulut dilakban. Lalu, ketiganya mengambil uang sebesar Rp66 juta. Kemudian, pihak Alfamart melaporkan kejadian ini dan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian mendapatkan informasi bahwa kasus pertama dan kedua didalangi oleh orang yang sama yakni, FR. Bedanya, pada kasus kedua, FR dibantu rekannya yang juga pegawai Alfamart berinisial DA.
"Mereka ini satu komplotan bedanya, yang pertama dilakukan oleh pelaku sendiri, sedangkan yang kedua bersama rekan-rekannya," ungkapnya.
Para pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Tangerang dengan lokasi yang berbeda berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas dan CCTV serta, keterangan para saksi. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya