Peran dan Modus Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Kasus Timah Bikin Rugi Negara Rp271 Triliun
Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran dan Modus Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Kasus Timah Bikin Rugi Negara Rp271 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia pun langsung digiring ke tahanan.
-
Kapan Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah? Keserasian penampilan Sandra Dewi dan Harvey Moeis saat menghadiri acara kondangan langsung mendapat banyak pujian dari netizen di kolom komentar. Banyak yang sepakat bahwa pasangan yang menikah pada tanggal 8 November 2016 ini memiliki aura yang mengingatkan pada bos mafia hingga anggota keluarga kerajaan.
-
Kenapa Sandra Dewi dan Harvey Moeis dibilang mirip bos mafia? Keserasian penampilan Sandra Dewi dan Harvey Moeis saat menghadiri acara kondangan langsung mendapat banyak pujian dari netizen di kolom komentar. Banyak yang sepakat bahwa pasangan yang menikah pada tanggal 8 November 2016 ini memiliki aura yang mengingatkan pada bos mafia hingga anggota keluarga kerajaan.
-
Bagaimana Sandra Dewi dan Harvey Moeis selalu tampil? Mereka selalu menampilkan kesan sederhana namun elegan dan berkelas dalam penampilan mereka.
-
Apa peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah? Harvey diduga berperan menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
-
Apa kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis? Dia terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
-
Bagaimana Sandra Dewi dan Harvey Moeis tampil di acara pernikahan? Penampilan Sandra Dewi semakin memukau saat menghadiri acara kondangan dengan sentuhan tambahan satu set perhiasan berlian yang dikenakannya. Sementara itu, Harvey Moeis tampil elegan dengan memakai setelan jas hitam lengkap dengan dasi kupu-kupu warna senada yang menambah kesan gagah.
merdeka.com
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Menurut Kuntadi, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.
Adapun posisi kasus secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkapnya.
Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, tersangka Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.
merdeka.com
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kuntadi menandaskan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Helena Lim yang dijuluki crazy rich PIK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Menurut Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan maka pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Helena Lim di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” kata Kuntadi.
“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR. Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” sambungnya.