Perantara Suap APBN-P Eka Kamaluddin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Perantara dalam suap APBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Eka didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Eka didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan 2018.
"Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Kamaluddin berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/1) sore.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Taufiq menyampaikan Eka Kamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Selain itu, Eka juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 158 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Taufiq.
JPU juga menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. JPU menilai akibat perbuatannya, terdakwa secara tidak langsung merugikan masyarakat pengguna infrastruktur.
Sementara itu hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Serta terdakwa secara terus terang memberikan keterangan di persidangan, terdakwa berstatus sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK, Nomor Keputusan 136 Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019," jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU KPU menyebut uang sebesar Rp 3,6 miliar diberikan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang tersebut diberikan kepada agar Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono melalui Eka dan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan DAK dan Dana Insentif Daerah, termasuk agar Kabupaten Sumedang mendapatkan DAK dalam RAPBN-P 2018.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya