Perantara Suap APBN-P Eka Kamaluddin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Merdeka.com - Perantara dalam suap APBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Eka didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Eka didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan 2018.
"Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Kamaluddin berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/1) sore.
Taufiq menyampaikan Eka Kamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Selain itu, Eka juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 158 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Taufiq.
JPU juga menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. JPU menilai akibat perbuatannya, terdakwa secara tidak langsung merugikan masyarakat pengguna infrastruktur.
Sementara itu hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Serta terdakwa secara terus terang memberikan keterangan di persidangan, terdakwa berstatus sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK, Nomor Keputusan 136 Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019," jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU KPU menyebut uang sebesar Rp 3,6 miliar diberikan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang tersebut diberikan kepada agar Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono melalui Eka dan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan DAK dan Dana Insentif Daerah, termasuk agar Kabupaten Sumedang mendapatkan DAK dalam RAPBN-P 2018.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya