Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peretas situs Dewan Pers diciduk Tim Siber Polri

Peretas situs Dewan Pers diciduk Tim Siber Polri Laman Dewan Pers diretas. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap Situs Dewan Pers. AS diketahui telah melakukan hacking sedikitnya 100 situs lokal dan situs luar negeri sejak 2013.

"Pada 8 Juni telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS d Hotel Griya Surya, Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6).

Himawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya hanya mengunjungi situs Dewan Pers untuk membaca konten tentang antihoax yang dimuat di situs jejaring sosial Facebook. Lalu timbul keinginan tersangka mencari bug atau celah keamanan pada web untuk mendapatkan akses ke dalam sistem file.

Orang lain juga bertanya?

Setelah menemukan bug pada halaman Form Pengaduan, tersangka bisa mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml. Atas tindakannya tersebut tersangka mendapatkan akses untuk mengubah sistem file yang ada di situs Dewan Pers.

"Kemudian tersangka mengunggah file index.html dan me-rename file index.php di situs tersebut sehingga situs tersebut berganti user interface," katanya.

Setelah AS meretas situs Dewan Pers, selanjutnya tersangka mengunggah hasil retasan tersebut ke akun Facebook miliknya atas nama Aditya Al Fatah.

AS alias M2404 alias pemulungelektronik@gmail.com ini kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci di hotel. Berdasarkan pengakuannya, AS mengatakan dirinya belajar komputer secara otodidak saat bekerja sebagai operator warnet.

Selain itu, AS juga mengaku bahwa motivasinya melakukan defacing adalah untuk mendapatkan pengakuan dari rekan sesama hacker.

Dalam penangkapan AS disita barang bukti dua ponsel pintar, sebuah KTP, sebuah notebook dan sebuah modem dengan simcard.

Kasus ini terkuak menindaklanjuti laporan dari pihak Dewan Pers pada 3 Juni 2017 yang melaporkan telah dirusaknya situs Dewan Pers ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 22 huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran

Serangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya KPU, Ini Sederet Situs Pemerintah yang Pernah Dibobol Hacker
Bukan Hanya KPU, Ini Sederet Situs Pemerintah yang Pernah Dibobol Hacker

Indonesia kembali dihebohkan kabar kebobolan 204 juta Data Pemilih Tetap (DTP) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas 855 Situs dari Pemda hingga Universitas
Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas 855 Situs dari Pemda hingga Universitas

Kelompok ini kemudian mengubah tampilan website atau dikenal dengan istilah defacing.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Youtube DPR Diretas Promosi Judi Online, Gandeng Polisi Hingga Google AS Tangkap Pelaku
VIDEO: Youtube DPR Diretas Promosi Judi Online, Gandeng Polisi Hingga Google AS Tangkap Pelaku

DPR sudah menghubungi Google Indonesia dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum

KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Kerahkan Tim Usai YouTube DPR RI Diretas dan Siarkan Judi Online
Bareskrim Kerahkan Tim Usai YouTube DPR RI Diretas dan Siarkan Judi Online

Tim yang diterjunkan Bareskrim sedang bekerja memulihkan akun YouTube DPR RI.

Baca Selengkapnya
Situs NTMC Polri Diretas Dua Hari setelah Kapolri Umumkan 'Perang' Lawan Judi Online
Situs NTMC Polri Diretas Dua Hari setelah Kapolri Umumkan 'Perang' Lawan Judi Online

Peretasan situs NTMC Polri itu terjadi selang dua hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberantas kasus judi online secara serius.

Baca Selengkapnya
Terungkap, IP Address Peretas YouTube DPR RI Berada di Amerika Serikat
Terungkap, IP Address Peretas YouTube DPR RI Berada di Amerika Serikat

Dari peninjauan BSSN, alamat peretasan itu berasal dari Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Modus Licik Staf Kementerian Komdig Sewa Rumah Buat Bisnis Judi Online, Kini Diciduk Polisi
VIDEO: Modus Licik Staf Kementerian Komdig Sewa Rumah Buat Bisnis Judi Online, Kini Diciduk Polisi

Ade Ary menjelaskan staf ahli kementerian tersebut menyewa rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel

Pelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian

Baca Selengkapnya
Terkait Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Informasi dan Digital
Terkait Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Informasi dan Digital

Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Baca Selengkapnya