'Perintah Jokowi ke Jaksa Agung Tidak Mempan, Perlu Perppu Penuntasan HAM Masa Lalu'
Merdeka.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu genting untuk segera diselesaikan. Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja tidaklah cukup untuk menuntaskannya.
"Kegentingan yang mendesak penyelesaian HAM masa lalu, bukti-bukti ini makin lama makin susah didapatkan. Berapa saksi, berapa barang bukti yang dimakan usia, hancur. Berapa bukti yang kemakan sistem hukum kita," tutur Choirul di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/12).
Jokowi dinilai perlu mengambil sikap dengan segera menerbitkan Perpu penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab, perintah terhadap Jaksa Agung untuk penyelesaian perkara terbukti tidak ada aksi nyatanya.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
"Sampai sekarang tidak ada baunya. Makanya kalau kita masih menunggu perintah Presiden, menurut saya perintah Presiden tidak mempan. Harus dengan penerbitan Perpu, baru kelar. Lah kami menunggu itu," jelas dia.
Ada tiga poin yang diinginkan Komnas HAM dalam Perpu penyelenggaraan penanganan kasus HAM berat masa lalu. Pertama, Komnas HAM meminta agar mendapatkan posisi dan kewenangan sebagai penyidik.
"Kedua, memperkuat bagaimana pelembagaan korban. Yang ketiga, memperkuat bagaimana pelembagaan narasi kebenaran. Sudah tiga itu saja," kata Choirul.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca Selengkapnya