Perintah Tegas Jenderal Bintang Dua Terkait Polisi di Surabaya Terlibat Jaringan Narkoba
Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto memerintahkan BidPropam untuk turun tangan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangani kasus dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan narkoba antar pulau.
Perintah jenderal bintang dua ini pun disampaikannya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (5/12).
"Komitmen Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, akan menindak tegas oknum anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba," katanya.
Ia mengatakan, sesuai perintah Presiden RI yang diteruskan kepada Kapolri yang kemudian ditindaklanjuti Polda Jatim dan jajarannya, bahwa Polri agar bersih-bersih internal.
"Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas," ucapnya.
Pengawasan Internal
Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah. Siapapun yang terlibat, akan diberikan sanksi tindakan tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Bidpropam Polda Jatim secara rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap anggota," terangnya.
Di singgung terkait oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjungperak inisial Aiptu AS yang rumahnya digeledah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan hal itu masih ditangani BNNP Jawa Timur.
"Jika memang benar oknum tersebut terbukti terlibat narkoba, sudah dipastikan Polda Jatim akan menindak tegas," katanya.
Dirmanto menegaskan, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan wujud tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur.
"Pada saat penggeledahan juga didampingi anggota Bidpropam Polda Jatim," ungkapnya.
Ia menyebut, sudah menjadi komitmen Polda Jawa Timur untuk memberantas peredaran narkoba dan sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Bukti Polda Jatim mengambil tindakan tegas bagi anggota yang terlibat peredaran narkoba adalah beberapa bulan lalu telah memecat sebelas orang anggota Kepolisian.
"Pada bulan November 2024 sudah ada 11 anggota terlibat dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat narkoba," pungkasnya.