Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan Kasus Lutfi, dari Demo Pelajar Tolak RUU KUHP Sampai Divonis Bersalah

Perjalanan Kasus Lutfi, dari Demo Pelajar Tolak RUU KUHP Sampai Divonis Bersalah Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Lutfi Afiandi, pembawa bendera merah putih saat demonstrasi pelajar tolak RUU KUHP di depan gedung DPR, Jakarta, pada September 2019 lalu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersalah dan dihukum empat bulan penjara.

Hakim menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Lutfi seorang yang bukan berstatus pelajar menggunakan seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfi dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Hakim Ketua Persidangan Bintang AL, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Merdeka.com merangkum perjalanan kasus Lutfi yang berujung vonis 4 bulan penjara. Berikut ulasannya:

Foto Viral di Media Sosial

Lutfi sempat viral di media sosial Twitter lantaran fotonya yang membawa bendera merah putih saat demo pelajar yang berlangsung pada September 2019 lalu di Gedung DPR/MPR.

Saat itu, gambar yang tertangkap memperlihatkan dirinya tengah memegang bendera sambil menutup mata karena efek gas air mata.

Ditangkap

Lutfi diringkus polisi pada Senin, 30 September 2019 saat demo di Gedung DPR/MPR RI yang berujung ricuh. Kemudian ia diamankan di Polres Jakarta Barat.

"Iya, ada di Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, kalau Lutfi bukan merupakan pelajar. Lutfi juga diamankan bukan karena melecehkan bendera merah-putih, tapi karena ikut keributan pada Senin lalu di Gedung DPR/MPR RI.

"Dia bukan pelajar, dan diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," kata Edy.

Lutfi Mengaku Dipukul dan Disetrum Polisi

Kemudian Lutfi menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) lalu, Lutfi sempat mengaku di depan majelis hakim bahwa disiksa dengan cara disetrum saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.

Lutfi mengatakan saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat dirinya sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Saat itu ia mengalami tindak kekerasan.

"Saya merasakan saat di situ, saya sempat dipukuli di badan, dipukuli di muka, terus tiba-tiba ada salah satu anggota jadi saya dihadapi ke tembok, saya disuruh jongkok, kemudian dipukul, mereka mukul muka pakai tangan," pengakuan Lutfi dari tayangan 'Eksklusif Mata Najwa'.

Tidak hanya itu, Lutfi juga mengaku lehernya diikat plastik. Selanjutnya Lutfi dibawa ke suatu ruangan dengan mata tertutup kain hitam. Kemudian ia mengaku telinganya dijepit. Namun ia tidak menjelaskan penjepit apa yang dimaksud.

Kemudian ia ditanya, berapa kali melempar batu saat demo berlangsung. Ia menjawab tidak melempar batu. Saat tidak mengaku setrum dirasakan. "Saya disuruh jongkok, terus saya ditanya lagi 'kamu lempar berapa kali?'. 'saya enggak melempar pak'," jawab Lutfi.

"Terus setruman itu langsung berjalan. Sekitar setengah jaman mereka nyetrum saya," sambungnya.

Divonis 4 Bulan dan Langsung Bebas

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Lutfi Alfiandi dengan empat bulan penjara. Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena melawan petugas saat membubarkan demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR pada September 2019 lalu.

Mengacu pada putusan itu, maka hari Kamis (30/1) Lutfi bisa langsung menghirup udara bebas. Sebab Lutfi sudah menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis hakim sejak dia dijebloskan ke bui tanggal 1 Oktober 2019 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, mengatakan Lutfi direncanakan bebas pada usai magrib pukul 18.30 WIB di Rutan Salemba. Saat ini, jaksa sedang melakukan eksekusi terhadap Lutfi.

"Setelah eksekusi, mungkin abis Magrib bisa keluar di Rutan Salemba," kata Andri setelah sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP