Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perketat SOP, DPR usul pelayanan pasien di rumah sakit berbasis gender

Perketat SOP, DPR usul pelayanan pasien di rumah sakit berbasis gender Ilustrasi Pasien. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi IX DPR yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat berinisial W terhadap pasien di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya. ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf khawatir peristiwa ini memicu keresahan pasien di semua rumah sakit yang akan di Indonesia.

"Rasa curiga itu akan jadi besar," ujarnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (28/1).

Dia menyayangkan perilaku tak senonoh yang diduga dilakukan perawat terhadap pasien. Sebab, sesungguhnya perawat maupun dokter telah disumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ada etika yang tertuang dalam UU keperawatan dan UU kesehatan.

"Ketika dia main-main, berarti dia melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Kedua melanggar UU. Sanksinya apa? Sanksi hukum. Dari organisasi profesi, dalam hal ini keperawatan, tentu memberikan sanksi sampai kepada pencabutan surat praktik dia," ucapnya.

Proses hukum harus tetap berjalan. Namun, pembenahan di internal tenaga kesehatan juga harus dijalankan. Berangkat dari kasus ini, fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun klinik harus memperketat Standar Operasi Prosedur (SOP) tenaga medis. Misalnya, perawat tidak diperkenankan masuk sendirian ke kamar pasien. Selain itu, pelayanan terhadap pasien dilakukan berbasis gender. Perawat perempuan menangani pasien perempuan. Perawat lelaki melayani pasien lelaki.

"Misal dimandikan sebaiknya satu gender. Jadi kalau perempuan sama perempuan dong. Laki-laki demikian. SOP ini yang kita minta ke pemerintah. Agar dibuat jelas. Nanti kita juga panggil ke komisi, pengen tahu peran pemerintah, rumah sakit, peran dinas kesehatan dalam melakukan fungsi pengawasan gimana," bebernya.

Dede menambahkan, seleksi untuk perawat juga harus diperketat. Alasannya, dengan jumlah tenaga perawat yang sangat banyak, otomatis mempengaruhi fungsi pengawasan. Sehingga pengawasan menjadi lemah. Dia menyebutkan, saat ini jumlah tenaga perawat sudah lebih dari 400.000. Dari sisi kuota, Dede melihat sudah memenuhi. bahkan setiap tahun ada puluhan ribu perawat lulusan akper, atau akademi keperawatan, kesulitan bekerja di fasilitas kesehatan.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini juga mengkritik badan pengawas di rumah sakit yang kurang bekerja maksimal. Keberadaannya seolah hanya untuk memenuhi aturan.

"Tetapi fungsi pengawasan seperti apa, hanya terlihat di pembukuan. Realitanya, pasien (jika ada masalah sama rumah sakit), mengadu ke badan pengawas ke rumah sakit tersebut. Badan pengawas langsung membuat komite untuk menyelidiki aduan dan sanksi dilanjutkan ke dinas. Artinya fungsi badan pengawas ini tidak berjalan saat ini. Ini kurang dioptimalkan," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan

KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan KRIS: Satu Ruangan 4 Bed, Kamar Mandi Dalam, Ada AC, Pria dan Wanita Dipisah
BPJS Kesehatan KRIS: Satu Ruangan 4 Bed, Kamar Mandi Dalam, Ada AC, Pria dan Wanita Dipisah

Sejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus

Baca Selengkapnya
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Baca Selengkapnya
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

Baca Selengkapnya
RS Medistra Minta Maaf usai Viral Aturan Larangan Tenaga Medis Kenakan Hijab
RS Medistra Minta Maaf usai Viral Aturan Larangan Tenaga Medis Kenakan Hijab

"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

Budi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.

Baca Selengkapnya
RS Medistra Bakal Kontrol Ketat Proses Rekrutmen Imbas Larangan Nakes Berhijab
RS Medistra Bakal Kontrol Ketat Proses Rekrutmen Imbas Larangan Nakes Berhijab

Agung mengatakan pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Heboh RS Medistra Larang Dokter Pakai Hijab, Begini Reaksi Keras IDI
Heboh RS Medistra Larang Dokter Pakai Hijab, Begini Reaksi Keras IDI

Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta melarang dokter dan perawat menggunakan hijab.

Baca Selengkapnya
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Supervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Targetkan 3.057 Rumah Sakit Terapkan Layanan KRIS Pada Juni 2025
Kemenkes Targetkan 3.057 Rumah Sakit Terapkan Layanan KRIS Pada Juni 2025

Saat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.

Baca Selengkapnya