Perketat SOP, DPR usul pelayanan pasien di rumah sakit berbasis gender
Merdeka.com - Komisi IX DPR yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat berinisial W terhadap pasien di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya. ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf khawatir peristiwa ini memicu keresahan pasien di semua rumah sakit yang akan di Indonesia.
"Rasa curiga itu akan jadi besar," ujarnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (28/1).
Dia menyayangkan perilaku tak senonoh yang diduga dilakukan perawat terhadap pasien. Sebab, sesungguhnya perawat maupun dokter telah disumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ada etika yang tertuang dalam UU keperawatan dan UU kesehatan.
-
Siapa yang diserang di rumah sakit? Serangan mematikan terhadap rumah sakit itu menewaskan empat orang termasuk seorang anak dan 32 orang lainnya luka-luka serta menghancurkan keseluruhan bangunan rumah sakit menyisakan puing-puing dan kemungkinan korban tertimpa runtuhan.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pintu RSUD dipalang? Pihak RSUD menjelaskan, pihaknya menutup pintu dengan memalang karena kunci pintu rusak, takut obat-obatan dan alat medis hilang.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Ketika dia main-main, berarti dia melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Kedua melanggar UU. Sanksinya apa? Sanksi hukum. Dari organisasi profesi, dalam hal ini keperawatan, tentu memberikan sanksi sampai kepada pencabutan surat praktik dia," ucapnya.
Proses hukum harus tetap berjalan. Namun, pembenahan di internal tenaga kesehatan juga harus dijalankan. Berangkat dari kasus ini, fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun klinik harus memperketat Standar Operasi Prosedur (SOP) tenaga medis. Misalnya, perawat tidak diperkenankan masuk sendirian ke kamar pasien. Selain itu, pelayanan terhadap pasien dilakukan berbasis gender. Perawat perempuan menangani pasien perempuan. Perawat lelaki melayani pasien lelaki.
"Misal dimandikan sebaiknya satu gender. Jadi kalau perempuan sama perempuan dong. Laki-laki demikian. SOP ini yang kita minta ke pemerintah. Agar dibuat jelas. Nanti kita juga panggil ke komisi, pengen tahu peran pemerintah, rumah sakit, peran dinas kesehatan dalam melakukan fungsi pengawasan gimana," bebernya.
Dede menambahkan, seleksi untuk perawat juga harus diperketat. Alasannya, dengan jumlah tenaga perawat yang sangat banyak, otomatis mempengaruhi fungsi pengawasan. Sehingga pengawasan menjadi lemah. Dia menyebutkan, saat ini jumlah tenaga perawat sudah lebih dari 400.000. Dari sisi kuota, Dede melihat sudah memenuhi. bahkan setiap tahun ada puluhan ribu perawat lulusan akper, atau akademi keperawatan, kesulitan bekerja di fasilitas kesehatan.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini juga mengkritik badan pengawas di rumah sakit yang kurang bekerja maksimal. Keberadaannya seolah hanya untuk memenuhi aturan.
"Tetapi fungsi pengawasan seperti apa, hanya terlihat di pembukuan. Realitanya, pasien (jika ada masalah sama rumah sakit), mengadu ke badan pengawas ke rumah sakit tersebut. Badan pengawas langsung membuat komite untuk menyelidiki aduan dan sanksi dilanjutkan ke dinas. Artinya fungsi badan pengawas ini tidak berjalan saat ini. Ini kurang dioptimalkan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus
Baca SelengkapnyaPesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca Selengkapnya"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaAgung mengatakan pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit (RS) Medistra Jakarta melarang dokter dan perawat menggunakan hijab.
Baca SelengkapnyaSupervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.
Baca Selengkapnya