Perlawanan KPK UU Mau Direvisi Sampai Sebut Pemerintah & DPR Bohongi Rakyat
Merdeka.com - DPR akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. RUU KPK ini ada enam poin perubahan. Salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan KPK.
Pada poin itu, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Namun, keputusan DPR mengesahkan RUU KPK disayangkan pihak KPK. KPK menilai RUU itu cara melemahkan lembaga independen itu.
KPK pun tak tinggal diam. Lembaga antirasuah ini melakukan perlawanan. Berikut ulasannya:
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
KPK Sebut DPR dan Pemerintah Telah Bohongi Rakyat
KPK menyayangkan keputusan DPR telah menyetujui RUU KPK. Atas persetujuan itu, KPK menganggap pemerintah dan parlemen telah melakukan kebohongan terhadap masyarakat Indonesia. Apalagi revisi dilakukan tanpa adanya informasi kepada publik.
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah dinilai mengabaikan suara masyarakat dalam pembahasan RUU KPK.
"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia, karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK, tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Surati Jokowi
DPR telah menyepakati Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. Atas kesepakatan itu, KPK berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Besok pagi (kirim surat ke Jokowi-hari ini) secepat-cepatnya mengirimkan itu. Kami perlu mempersiapkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi. RUU KPK inisiatif DPR tidak akan menjadi UU jika Jokowi menolak. Karena UU dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden.
KPK Sedang di Ujung Tanduk
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan lembaga yang dipimpinnya tengah berada di ujung tanduk. Beberapa kejadian belakangan ini membuat KPK terancam dari sejumlah pihak yang ingin melemahkannya.
Sebut saja, RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hingga adanya calon pimpinan (capim) KPK yang diduga bermasalah. Menurut KPK capim KPK bermasalah yang diloloskan panitia seleksi (pansel) bakal mengganggu agenda pemberantasan korupsi.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk, sedang di ujung tanduk," kata Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca Selengkapnya