Perludem Nilai Pelaksanaan Pemilu Serentak Kurang Adil & Tidak Kompatibel

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Pemilu Serentak 2019 perlu dievaluasi. Alasannya, pelaksanaannya kurang adil dan tidak kompatibel.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pemilu kali ini terlalu membebani penyelenggara Pemilu terutama di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Serta juga membebani para peserta Pemilu.
"Setidaknya ada beberapa hal yang harus kita evaluasi yang pertama Pemilu borongan lima surat suara dari sisi beban penyelenggaraan sangat tidak kompatibel bagi kapasitas penyelenggara Pemilu kita untuk bisa bekerja secara baik dan proporsional," katanya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Pemilu kali ini pun, dinilai Titi, tidak berjalan secara adil. Sebab, masyarakat lebih fokus pada pelaksanaan Pemilu presiden saja dan meninggalkan Pemilu legislatif.
"Jadi memborong lima jenis Pemilu sekaligus yang membawa konsekuensi beratnya beban yang harus dikerjakan oleh para petugas karena menyelenggarakan lima Pemilu secara bersamaan dan kemudian juga membuat Pemilu legislatif menjadi di bawah bayang-bayang penyelenggaraan Pemilu presiden," ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemilu kali ini membuat masyarakat tidak memerdulikan visi dan misi para peserta legislatif. Pasalnya masyarakat hanya fokus pada visi dan misi para capres-cawapres.
"Mereka akan cenderung untuk lebih konsentrasi pada Pemilu presiden ketimbang Pemilu legislatif yang akhirnya caleg pun mestinya ditelusuri rekam jejaknya, ditelusuri apa programnya tidak dinilai secara proporsional dan baik oleh para pemilih," ujarnya.
Karena itu, Titi berharap desain Pemilu 2019 tak lagi digunakan. Dia pun menyarankan pelaksanaan Pemilu mendatang dilaksanakan secara nasional serentak dan daerah serentak.
Pemilu serentak nasional memilih Presiden, DPR dan DPD. Kemudian dua tahun selanjutnya baru diselenggarakan Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah. Meski begitu, Titi menegaskan usulan ini masih perlu dalami dan dilakukan dengan tidak tergesa-gesa.
"Jadi Kami mengusulkan legislator produk Pemilu 2019 langsung bekerja merumuskan undang-undang pemilu sebagai evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2019 hingga 2024 paling lambat tahun 2021 kita sudah punya Undang-Undang Pemilu yang betul-betul merefleksikan hasil evaluasi kita," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya