Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permudah Dokumen Kependudukan, Pemkot Yogyakarta Siapkan Anjungan Dukcapil Mandiri

Permudah Dokumen Kependudukan, Pemkot Yogyakarta Siapkan Anjungan Dukcapil Mandiri e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dindukcapil Kota Yogyakarta menyiapkan dua unit alat layaknya mesin anjungan tunai mandiri bernama Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Alat ini guna memudahkan masyarakat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.

"Pengadaan dua mesin tersebut kami masukkan dalam rencana anggaran pada tahun 2021. Mudah-mudahan bisa disetujui," kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo di Yogyakarta, Jumat (21/8).

Menurutnya, pengadaan alat cetak mandiri tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna percepat layanan bagi warga yang selama ini masih kesulitan mencetak berbagai dokumen kependudukan secara mandiri.

"Saat ini, memang ada beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri di rumah dengan ukuran kertas yang sudah ditentukan. Akan tetapi, masih ada warga yang kesulitan mencetak dokumen tersebut karena tidak memiliki printer," ujarnya.

Oleh karena itu, Bram mengungkapkan, keberadaan ADM sangat dibutuhkan karena layanan tersebut bisa diakses dengan durasi waktu yang lebih leluasa atau tidak lagi tergantung pada jam layanan perkantoran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berencana pengadaan dua unit alat cetak mandiri yang masing-masing sebesar Rp 200 juta. Jika disetujui, alat tersebut akan ditempatkan di tempat-tempat publik yang strategis.

Untuk penempatan awal, alat tidak akan diletakkan terlalu jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, kompleks Balai Kota Yogyakarta.

"Di awal operasional, kami akan menempatkan petugas untuk membantu masyarakat mengoperasionalkan alat tersebut. Namun, selanjutnya masyarakat dapat mengoperasionalkan sendiri sesuai dengan petunjuk yang nanti akan ditempatkan," terangnya seperti dilansir dari Antara.

Selain dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat pindah domisili, ADM tersebut juga bisa melakukan pencetakan KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA).

"Masyarakat bisa menggunakan sidik jari atau password untuk mengakses ADM dan mencetak dokumen yang dibutuhkan. Untuk memperoleh password, harus ada permohonan yang diajukan oleh masyarakat," ungkapnya.

Selama masyarakat tidak memberikan password yang diberikan secara unik oleh sistem, lanjut Bram, data kependudukan yang dimiliki warga akan tetap aman dan tidak bisa diakses oleh masyarakat lain yang juga mengakses ADM.

"Keamanan data kependudukan tetap terjamin. Dengan ADM, masyarakat bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan tanpa harus datang ke kantor dinas. Apalagi, permohonan layanan dokumen saat ini bisa dilakukan secara daring," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP