Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Soetrisno Kotjo diproyeksikan garap PLTU Jambi 3 dan Riau 2

Perusahaan Soetrisno Kotjo diproyeksikan garap PLTU Jambi 3 dan Riau 2 Eni Maulani Saragih diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menyebut perusahaan milik Johanes Soetrisno Kotjo, Blackgold Natural Resources bakal diproyeksikan menggarap PLTU Jambi 3 dan PLTU Riau 2. Rencananya, dua proyek tersebut akan dikerjakan Blackgold setelah menggarap PLTU Riau 1.

Eni menyebut saat pertemuan dengan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir di Hotel Fairmont pada 3 Juli 2017, ia menyampaikan investor asal China untuk Blackgold Natural Resources bersedia ikut proyek PLTU Riau 1 dengan sejumlah catatan yakni dilibatkan juga menggarap PLTU Jambi 3 dan PLTU Riau 2.

Sofyan Basir kala itu menjawab agar mengutamakan pekerjaan PLTU Riau 1 terlebih dahulu.

"Saya memang minta ketemu waktu itu, saya sampaikan finalisasi PLTU Riau ini saya sampaikan mungkin Huadian (investor China) ini mau walaupun ada catatan minta Jambi 3, Riau 2. Jawabannya Pak Sofyan tetap itu satu-satu dulu," kata Eni saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap PLTU Riau 1 atas terdakwa Johanes Soetrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

"Selain Riau 1 ada juga yang mau diserahkan ke perusahaan terdakwa?" konfirmasi jaksa.

"Iya proyeksi itu ada untuk PLTU Riau 2," jawab Eni.

Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Awal mula adanya tindak penyuapan berawal saar Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP