Perusahaan yang kasih THR Rp 8 ribu buat perjanjian di atas meterai
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Depok langsung menyambangi PT Indomatra Busana Jaya. Perusahaan milik Warga Negara Korea ini disebut hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp 8 ribu.
Kadisnaker Kota Depok, Diah Sadiah mengaku sebelumnya sudah menyarankan agar dilakukan pertemuan bipartid antara karyawan dan perusahaan.
"Siang kemarin setelah saya dengar ada info itu, langsung datang ke perusahaan tersebut. Kemudian juga sudah adakan bipatrit," kata Diah, Rabu (21/6).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Siapa saja yang menerima THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.'Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,' kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Di mana Korea Selatan memberikan tunjangan bulanan? Korea Selatan, dengan tingkat kesuburan terendah di dunia, memberikan tunjangan bulanan sebesar 1 juta won atau US$740 kepada setiap keluarga dengan anak yang baru lahir.
Dirinya memaparkan, berdasarkan hasil rembug dengan perusahaan yang bersangkutan, sebanyak 92 orang karyawan kontrak yang menurut perhitungan THR kurang proporsional. Pada Selasa sore kemarin mereka menuntut perusahaan untuk memberikan THR yang proporsional.
"Mereka yang THR-nya kurang dari Rp 500 ribu dibayarkan THR-nya menjadi Rp 500 ribu," kata dia.
Pihaknya mengaku sudah melakukan monitoring. Perusahaan, kata dia, bersedia membayar THR sebesar Rp 500.000. "Itu sudah ditandatangani di atas meterai," pungkasnya.
Sementara itu, pihak manajemen tidak bersedia dimintai keterangan terkait persoalan itu. Ketika dihampiri, tidak ada perwakilan yang bisa dikonfirmasi. "Lagi pada sibuk semua. Sudah keluar tadi," kata M Sidik salah satu satpam yang berjaga.
Diberitakan sebelumnya, malang nasib yang menimpa karyawan PT Indomatra Busana Jaya yang terletak di Jalan H Dimun, Sukmajaya, Depok. Ratusan karyawan pabrik itu hanya mendapat uang tunjangan hari raya (THR) belasan ribu. Padahal mereka berharap bisa mendapatkan lebih untuk merayakan hari raya.
Mereka diketahui berstatus sebagai karyawan kontrak. Dan mereka pun harus menelan kenyataan pahit di penghujung bulan ramadan ini. Para karyawan kontrak ini akhirnya mengadukan nasibnya ke manajemen.
Namun bukan jawaban baik yang didapat para karyawan itu. Setelah mengadu mereka hanya mendapat jawaban yang membuat mereka harus kembali menelan kenyataan pahit. Mereka yang tidak puas dengan pemberian pabrik dipersilakan keluar kerja.
"Yang saya dengar seperti itu. Jumlah pegawai yang mendapat THR di bawah jumlahnya lebih dari seratus. Pihak manajemen kita tanya juga enggak tahu menahu," kata Mulyadi perwakilan buruh PT Indomatra Busana Jaya, Selasa (20/6).
Ketika menanyakan soal hitungan nominal, pihak perusahaan mengaku tidak tahu. Para karyawan ada yang mendapat uang Rp 8.000 hingga Rp 17.000.
"Sekarang saya persilakan bagi mereka untuk nanya langsung ke pimpinan. Kalau gaji sekitar Rp 2,9 juta lebih, nah THR yang beda. Ada yang Rp 8 ribu ada juga Rp 17 ribuan," ucapnya.
Informasi yang didapat, pemilik pabrik itu adalah Warga Negara Asing asal Korea. "Iya ini yang punya orang Korea," katanya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca Selengkapnya