Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peserta Demo 22 Mei Ada Yang diJanjikan Uang Rp 50 Ribu

Peserta Demo 22 Mei Ada Yang diJanjikan Uang Rp 50 Ribu Sidang Kasus Demo 22 Mei. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Para terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei 2019 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/8). Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi menjadi 21 perkara. Salah satunya dengan no perkara 1284/Pid.B/2019/PN JktBrt.

Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran membeberkan, salah satu terdakwa bernama Ardiansyah mendapatkan perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk menyerang kantor Bawaslu.

Dalam persidangan terungkap, alasan penyerangan karena tidak puas terhadap hasil pemilu 2019. Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50 ribu.

Begitu pun terdakwa atas nama Dian Masyhur yang diiming-imingi uang Rp 50 ribu untuk ikut demo kedaulatan rakyat di depan kantor Bawaslu.

Sementara itu, meski tidak dijanjikan uang Rp 50 ribu, sembilan terdakwa lainnya juga berniat ikut demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Namun, sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa melihat kerumunan massa sedang rusuh dengan polisi di Fly Over Slipi Jaya Petamburan Jakarta Barat.

"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditunjukkan ke polisi," ucap Anggia.

Anggia menjelaskan, polisi saat itu sudah mengimbau massa untuk membubarkan diri, tapi tak diindahkan. Polisi lalu membalas lemparan batu dengan gas air mata.

"Bahwa aksi terjadi mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di sepanjang jalan Petamburan Jakarta Barat," ujar dia.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam Dakwaan Kesatu diancam pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 170 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 211 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP. Keenam, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh, Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedelapan, Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP