Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peserta Demo 22 Mei Ada Yang diJanjikan Uang Rp 50 Ribu

Peserta Demo 22 Mei Ada Yang diJanjikan Uang Rp 50 Ribu Sidang Kasus Demo 22 Mei. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Para terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei 2019 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/8). Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi menjadi 21 perkara. Salah satunya dengan no perkara 1284/Pid.B/2019/PN JktBrt.

Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran membeberkan, salah satu terdakwa bernama Ardiansyah mendapatkan perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk menyerang kantor Bawaslu.

Orang lain juga bertanya?

Dalam persidangan terungkap, alasan penyerangan karena tidak puas terhadap hasil pemilu 2019. Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50 ribu.

Begitu pun terdakwa atas nama Dian Masyhur yang diiming-imingi uang Rp 50 ribu untuk ikut demo kedaulatan rakyat di depan kantor Bawaslu.

Sementara itu, meski tidak dijanjikan uang Rp 50 ribu, sembilan terdakwa lainnya juga berniat ikut demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Namun, sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa melihat kerumunan massa sedang rusuh dengan polisi di Fly Over Slipi Jaya Petamburan Jakarta Barat.

"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditunjukkan ke polisi," ucap Anggia.

Anggia menjelaskan, polisi saat itu sudah mengimbau massa untuk membubarkan diri, tapi tak diindahkan. Polisi lalu membalas lemparan batu dengan gas air mata.

"Bahwa aksi terjadi mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di sepanjang jalan Petamburan Jakarta Barat," ujar dia.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam Dakwaan Kesatu diancam pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 170 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 211 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP. Keenam, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh, Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedelapan, Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Pelanggaran pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada di DPR
Ombudsman Temukan Pelanggaran pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada di DPR

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pram PDIP Menang Quick Count! Kubu RK Tuding Ada Kecurangan, Beri Rp 10 Juta yang Melapor
VIDEO: Pram PDIP Menang Quick Count! Kubu RK Tuding Ada Kecurangan, Beri Rp 10 Juta yang Melapor

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, menyiapkan hadiah Rp10 juta bagi warga yang melaporkan kecurangan Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Malam Hari Demo Ricuh, Pendemo Vs Polisi Berhadap-Hadapan Depan DPR
VIDEO: Malam Hari Demo Ricuh, Pendemo Vs Polisi Berhadap-Hadapan Depan DPR

Situasi makin panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Geruduk DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Jokowi Dimakzulkan
FOTO: Geruduk DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Jokowi Dimakzulkan

Pengunjuk rasa mendesak DPR untuk segera mengajukan hak angket serta menuntut pemakzulan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Demo Dukung Hak Angket Depan DPR Memanas, Arus Lalin Ditutup
Demo Dukung Hak Angket Depan DPR Memanas, Arus Lalin Ditutup

Dengan adanya aksi bakar ban tersebut, membuat jalan arteri atau non-tol menuju arah ke wilayah Jakarta Barat yang melalui depan Gedung DPR/MPR RI ini pun ditut

Baca Selengkapnya
Perjuangkan UMP Jakarta 2024 Rp5,6 Juta, Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI
Perjuangkan UMP Jakarta 2024 Rp5,6 Juta, Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI

Massa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.

Baca Selengkapnya
FOTO: Setelah Gedung DPR, Kini Giliran KPU Dikepung Demonstran Tuntut Patuhi Putusan MK
FOTO: Setelah Gedung DPR, Kini Giliran KPU Dikepung Demonstran Tuntut Patuhi Putusan MK

Aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Pengunjuk Rasa Tuntut Hak Angket Gelar Jumatan di Depan Gedung DPR
FOTO: Momen Pengunjuk Rasa Tuntut Hak Angket Gelar Jumatan di Depan Gedung DPR

Salat Jumat ini digelar sebelum para pengunjuk rasa dari berbagai elemen ini menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada parlemen.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Massa Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen
FOTO: Aksi Massa Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen

Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.

Baca Selengkapnya