Petugas gerebek tambang ilegal kawasan orangutan di Kalbar, 7 ekskavator disegel
Merdeka.com - Tim gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, menggerebek aktivitas tambang bauksit tidak berizin, di kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang. Tujuh ekskavator disegel.
"Iya, penindakan itu di Kalimantan. Kami buat pernyataan resmi dari Gakkum KLHK," kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi, dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (26/8) sore.
Penggerebekan dilakukan Senin (20/8), berlokasi di area hutan produksi konversi (HPK). Aktivitas tambang ilegal itu dilakukan PT Laman Mining. Penyidik Balai Gakkum telah menetapkan PT Laman Mining secara korporasi, sebagai tersangka. Saat ini, terus memeriksa unsur direksi dan komisaris, diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan ilegal itu.
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
-
Kenapa penebangan hutan bahaya? Sebagaimana kita tahu, pohon atau tumbuhan berperan penting untuk meresap air yang jatuh ke tanah. Jika terjadi penebangan pohon besar-besaran, dapat berpotensi jadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Mengapa kebakaran hutan menjadi isu penting? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan.Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain. Dampak dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan sudah tidak bisa dihitung lagi.
-
Bagaimana kerusakan lingkungan menyebabkan bencana? Ulal tangan manusia dapat memengaruhi terjadinya bencana tersebut melalui aktivitas yang merusak lingkungan, seperti illegal logging yang menyebabkan banjir dan tanah longsor, serta pembangunan di daerah rawan bencana alam.
PT Laman Mining dalam kegiatan penambangan bauksit itu, menggunakan 7 alat berat ekskavator, di dalam kawasan HPK Sungai Tulak, Ketapang, tanpa izin Menteri LHK.
"Kawasan hutan sungai Tulak sendiri, merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung, sebagai salah satu habitat orangutan. Sangat penting dijaga, agar tidak rusak," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com
KLHK menegaskan, aktivitas tambang ilegal, harus ditindak dtegas. "Apalagi pelakunya korporasi. Mereka harus dihukum seberat-beratnya. Mereka, tidak hanya merugikan negara. Tapi telah merusak ekosistem dan habitat satwa," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
"Selain itu juga, mengancam kehidupan masyarakat. Ini kejahatan luar biasa. Ibu Menteri KLHK (Siti Nurbaya) selalu mengingatkan, untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, dan kawasan hutan," ujar Ridho.
Diterangkan Ridho, saat ini KHLK tengah mempejari kemungkinan penindakan tambang ilegal dengan tindak pidana lainnyam "Dengan menggunakam tindak pidana pencucian uang," tambah Ridho.
Penyidik Balai Gakkum menetapkan PT Laman Mining sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tepatnya, Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukum penjara paling singkat 8 tahun, dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
Penggerebekan itu sendiri, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pertambangan ilegal di HPK Sungai Tulak. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Ekskavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT Laman Mining, penyidik Balai Gakkum mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental maupun disewa oleh PT Laman Mining.
Sementara, PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya. Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. Selain itu, PT Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK, namun sudah melakukan kegiatan pertambangan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPadahal sebelumnya petugas TNTN telah memberi peringatan lebih dahulu untuk perambah.
Baca SelengkapnyaSebuah kawasan yang menjadi tempat konservasi Orang utan ini terdapat beberapa kegiatan penelitian untuk ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Baca Selengkapnya