Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PGRI Keluhkan Aturan dan Regulasi di Kemendikbud Bikin Guru Tak Merdeka

PGRI Keluhkan Aturan dan Regulasi di Kemendikbud Bikin Guru Tak Merdeka Ilustrasi Guru. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengatakan salah satu upaya mendukung program merdeka yakni dengan mendukung guru yang merdeka. Namun, menurut dia, bagaimanapun mungkin guru bisa merdeka, jika masih dibebani dengan berbagai regulasi yang menekan.

"Bagaimana cara untuk merdeka, kalau seandainya yang tidak memerdekakan guru bukan orang lain tetapi regulasi dan aturan yang ada di Kemendikbud. Itu yang harus dipahami betul oleh kita pelaku di pendidikan," ungkapnya, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/12).

Dalam pandangan dia, ada peraturan yang seperti mengancam guru dan sekolah. Salah satunya terkait kepemilikan sertifikat kepala sekolah yang dihubungkan dengan dana BOS.

"Kalau kepala sekolah tidak punya sertifikat kepala sekolah, maka dana BOS tidak akan keluar," tegas dia.

Menurut dia, dana BOS merupakan hak dan diperuntukkan bagi sekolah. Kenapa status kepala sekolah yang menjadi syarat sebuah sekolah bisa mendapatkan dana BOS atau tidak.

"Bayangkan dana BOS itu kan anak-anak. Kenapa Kepala Sekolah yang salah dana BOS-nya yang diancam," ungkapnya.

Terkait rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dia mengatakan, keharusan membuat RPP yang banyak pun juga merupakan bagian dari peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Yang buat RPP sampai 22 lembar itu bukan maunya guru. Maunya regulasi. Di situ letaknya," imbuhnya.

Kemendikbud Janjikan Perubahan

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan ke depan pihaknya akan melakukan perubahan. Salah satu contoh, RPP yang lebih sederhana.

"Nanti nggak ada lagi," kata dia.

Sementara untuk dana BOS, menurut dia, merupakan wewenang daerah. Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan alokasi dana pendidikan yang diteruskan melalui transfer ke daerah berupa dana alokasi khusus (DAK) non fisik.

"Bos itu kan sekarang dana ditransfer ke daerah. Jadi dari Dikbud tidak ada ancaman-ancaman. Bahkan sekarang Dikbud itu buat SIPLAH, sistem informasi pengadaan sekolah. Sekarang guru atau sekolah mau beli apa saja, gampang. Tinggal ada marketplace di situ beli," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya

Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.

Baca Selengkapnya
Murid di Sukabumi Diduga Dianiaya Guru, Polisi Periksa Pihak Sekolah
Murid di Sukabumi Diduga Dianiaya Guru, Polisi Periksa Pihak Sekolah

Dikatakan bahwa pihak sekolah yang diperiksa tersebut mulai kepala sekolah, guru, hingga sejumlah murid yang merupakan rekan korban.

Baca Selengkapnya
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji

Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
PDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa

PDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa

Baca Selengkapnya
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Krisis Tenaga Pendidik, Anggota DPR Desak Menteri Nadiem Percepat Sertifikasi Guru
Antisipasi Krisis Tenaga Pendidik, Anggota DPR Desak Menteri Nadiem Percepat Sertifikasi Guru

Di akhir masa jabatan yang kurang dari empat bulan, Nadiem wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 secara maksimal.

Baca Selengkapnya