PGRI Keluhkan Aturan dan Regulasi di Kemendikbud Bikin Guru Tak Merdeka
Merdeka.com - Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengatakan salah satu upaya mendukung program merdeka yakni dengan mendukung guru yang merdeka. Namun, menurut dia, bagaimanapun mungkin guru bisa merdeka, jika masih dibebani dengan berbagai regulasi yang menekan.
"Bagaimana cara untuk merdeka, kalau seandainya yang tidak memerdekakan guru bukan orang lain tetapi regulasi dan aturan yang ada di Kemendikbud. Itu yang harus dipahami betul oleh kita pelaku di pendidikan," ungkapnya, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/12).
Dalam pandangan dia, ada peraturan yang seperti mengancam guru dan sekolah. Salah satunya terkait kepemilikan sertifikat kepala sekolah yang dihubungkan dengan dana BOS.
-
Siapa saja korban dari guru SD? “Korbanya dua orang, yakni, kelas satu dan kelas tiga,“ katanya dihubungi merdeka.com.
-
Apa yang OJK edukasi ke guru & UMKM? Kegiatan tersebut bagian dari upaya OJK dalam memberikan edukasi mengenai literasi keuangan.
-
Di mana guru SD tersebut melakukan aksi bejat? “Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,“ jelasnya.
-
Kapan guru SD tersebut ditangkap? “Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,“ tuturnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab disiplin? Jika orang tua kandung mengambil tanggung jawab untuk disiplin, orang tua tiri dapat fokus pada ikatan dengan anak.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru SD? “Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,“ jelasnya.
"Kalau kepala sekolah tidak punya sertifikat kepala sekolah, maka dana BOS tidak akan keluar," tegas dia.
Menurut dia, dana BOS merupakan hak dan diperuntukkan bagi sekolah. Kenapa status kepala sekolah yang menjadi syarat sebuah sekolah bisa mendapatkan dana BOS atau tidak.
"Bayangkan dana BOS itu kan anak-anak. Kenapa Kepala Sekolah yang salah dana BOS-nya yang diancam," ungkapnya.
Terkait rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dia mengatakan, keharusan membuat RPP yang banyak pun juga merupakan bagian dari peraturan yang ditetapkan pemerintah.
"Yang buat RPP sampai 22 lembar itu bukan maunya guru. Maunya regulasi. Di situ letaknya," imbuhnya.
Kemendikbud Janjikan Perubahan
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan ke depan pihaknya akan melakukan perubahan. Salah satu contoh, RPP yang lebih sederhana.
"Nanti nggak ada lagi," kata dia.
Sementara untuk dana BOS, menurut dia, merupakan wewenang daerah. Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan alokasi dana pendidikan yang diteruskan melalui transfer ke daerah berupa dana alokasi khusus (DAK) non fisik.
"Bos itu kan sekarang dana ditransfer ke daerah. Jadi dari Dikbud tidak ada ancaman-ancaman. Bahkan sekarang Dikbud itu buat SIPLAH, sistem informasi pengadaan sekolah. Sekarang guru atau sekolah mau beli apa saja, gampang. Tinggal ada marketplace di situ beli," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaPerhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaDikatakan bahwa pihak sekolah yang diperiksa tersebut mulai kepala sekolah, guru, hingga sejumlah murid yang merupakan rekan korban.
Baca SelengkapnyaBagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaPDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaDi akhir masa jabatan yang kurang dari empat bulan, Nadiem wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 secara maksimal.
Baca Selengkapnya