Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pikap Pengangkut Santri Kecelakaan di Cipondoh Dua Tahun Tak Uji KIR

Pikap Pengangkut Santri Kecelakaan di Cipondoh Dua Tahun Tak Uji KIR Kecelakaan Pikap di Tangerang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan fisik terhadap pikap mengangkut santri yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Boulevard Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11) pagi. Dari hasil pengecekan fisik itu diketahui mobil bernomor polisi B 9029 RV itu sudah lama tak melakukan uji kendaraan bermotor atau KIR.

"Kami punya indikasi itu palsu karena setelah kami cek ke Dishub DKI Jakarta secara online dan secara langsung kami nyatakan di sini uji KIR itu 29 Mei 2016," kata Petugas uji KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Andri, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/11).

Dari situ, Andri menyebutkan, kendaraan pikap tersebut sudah empat periode tidak melakukan tes kelayakan kendaraan. Andri mengatakan, pengujian KIR secara berkala itu, telah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).

Selain melanggar ketentuan terkait pengujian KIR itu, Andri juga memastikan kalau buku KIR yang terdapat di mobil pikap tersebut adalah Aspal (palsu). "Hasilnya tertulis sudah habis dari Mei 2016, berarti dia sudah dua tahun atau empat periode tidak melakukan uji KIR. Lalu buku yang ditemukan di mobil pikap menyatakan, bila uji KIR habis sampai 2019. Maka itu kami meminta proses hukum saja yang berlaku," terangnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP