Pimpinan Komisi II sebut Sipol buat memudahkan, tak perlu ditulis di UU
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menanggapi hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam rekomendasi tersebut Bawaslu mengatakan bahwa Sipol tidak wajib dan tidak tercantum dalam perundang-undangan.
"Ya Bawaslu memang saya dengar sempat merekomendasikan Sipol tidak wajib. Memang di peraturan perundang-undangan tidak disebut sistem Sipol karena sistem itu kan sistem IT," kata Riza di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Menurutnya Sipol hanya digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran. Sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Komisi XI minta BPS fokus pada data Pemilu? Berbagai survei tadi saya rasa sudah menjadi agenda rutin BPS, khususnya survei wisatawan, e-commerce, dan statistik metropolitan. Jika tetap diusulkan, saya ingin mengetahui seberapapenting urgensi dari survei tersebut. Mengapa tidak BPS melakukan pendataan terkait statistik pemilu, yang saya kira penting untuk membantu kita dalam mengevaluasi pelaksanaan pemilu nanti,' ucap Puteri.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"IT ini kan alat media untuk memudahkan seperti komputer itu kan alat untuk memudahkan. Kan tidak perlu ditulis di undang-undang," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai polemik Sipol antara KPU dan Bawaslu terjadi karena miss koordinasi. Riza mengatakan polemik Sipol sudah masuk ranah politik.
"Terkait masalah ada nama-nama desa enggak itu sesungguhnya di beda kabupaten atau kecamatan. Itu pun bisa diatasi selama user atau penggunanya memahami cara-cara pengisiannya. Selanjutnya yang setelah dientry, kemudian nanti dientry kembali muncul double nama baru KPU berkesempatan mensosialisasikan. Cuma masalah koordinasi antara Bawaslu dan KPU," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan komisioner
Baca SelengkapnyaHarli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap
Baca SelengkapnyaLebih baik dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca Selengkapnya"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan bahwa kehadiran Sirekap justru membantu pemilih dan partai politik.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya