Pimpinan Komisi II sebut Sipol buat memudahkan, tak perlu ditulis di UU

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menanggapi hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam rekomendasi tersebut Bawaslu mengatakan bahwa Sipol tidak wajib dan tidak tercantum dalam perundang-undangan.
"Ya Bawaslu memang saya dengar sempat merekomendasikan Sipol tidak wajib. Memang di peraturan perundang-undangan tidak disebut sistem Sipol karena sistem itu kan sistem IT," kata Riza di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Menurutnya Sipol hanya digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran. Sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang.
"IT ini kan alat media untuk memudahkan seperti komputer itu kan alat untuk memudahkan. Kan tidak perlu ditulis di undang-undang," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai polemik Sipol antara KPU dan Bawaslu terjadi karena miss koordinasi. Riza mengatakan polemik Sipol sudah masuk ranah politik.
"Terkait masalah ada nama-nama desa enggak itu sesungguhnya di beda kabupaten atau kecamatan. Itu pun bisa diatasi selama user atau penggunanya memahami cara-cara pengisiannya. Selanjutnya yang setelah dientry, kemudian nanti dientry kembali muncul double nama baru KPU berkesempatan mensosialisasikan. Cuma masalah koordinasi antara Bawaslu dan KPU," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya