Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pinjam Sertifikat Tetangga Buat Agunan, Uang Diambil Cicilan Tak Dibayar

Pinjam Sertifikat Tetangga Buat Agunan, Uang Diambil Cicilan Tak Dibayar edi indra ditahan polisi jembrana. ©2018 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Edi Indra (40), pria asal Banjar Yehsumbul, Desa Yehsumbul, Mendoyo, Jembrana, Bali, harus meringkuk di jeruji besi lantaran laporan tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut bermula, pada bulan September 2016 silam, mendatangi Misrani (42) yang merupakan tetangganya. Kedatangan Edi Indra ke rumah Misrani (korban) bermaksud untuk meminjam sertifikat tanah seluas 5 are milik korban untuk digadaikan di salah satu koperasi.

Entah bagaimana caranya pelaku merayu korban, akhirnya korban memberikan sertifikat tanahnya kepada pelaku untuk dijadikan agunan di salah satu koperasi. Bahkan korban sendiri yang mengantar pelaku ke kantor koperasi untuk meminjam uang sebesar Rp 21 juta.

Karena sertifikat atas nama korban, secara otomatis pinjaman di koperasi tersebut atas nama korban dan korban sendiri yang menerima uang pinjaman tersebut dan kemudian diserahkan kepada pelaku dengan kesepakatan, pelaku berjanji mengembalikan sertifikat korban paling lambat tiga bulan dan angsuran kredit tiap bulannya wajib dibayar oleh pelaku.

Namun kenyataannya hingga dua tahun lebih, pelaku tak kunjung mengembalikan sertifikat korban. Hal ini membuat korban geram, ditambah lagi ternyata pelaku tidak pernah sama sekali membayar angsuran kredit di koperasi hingga pihak koperasi berencana menyita tanah milik korban yang dijadikan agunan.

"Korban telah berulang kali menemui pelaku untuk meminta sertifikatnya, namun tidak berhasil dan pelaku hanya janji-janji," ucap Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, Jumat (7/12).

Lanjut Artha Kumara, lantaran tidak ada niat pelaku untuk mengembalikan sertifikat, korban kemudian pada bulan Juni 2018 lalu mengadukan perbuatan pelaku kepada Perbekel Yehsumbul. Masalah ini kemudian diselesaikan di desa dan saat itu pelaku membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan sertifikat paling lambat akhir November lalu.

"Lagi-lagi pelaku mengingkari perjanjian tersebut, sertifikat korban tak kunjung dikembalikan," ujar Artha Kumara.

Karena itulah kemudian korban melaporkan masalah tersebut ke Polsek Mendoyo, Kamis (6/12) pagi. Atas laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti untuk diproses hukum. Pelaku terhitung pagi tadi telah ditahan di Mapolsek Mendoyo.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun," tutup Artha Kumara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP