PKS dukung polisi hukum pelaku persekusi
Merdeka.com - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai aksi memburu seseorang oleh kelompok tertentu atau yang dikenal dengan persekusi tidak dibenarkan di Indonesia. Jazuli menyarankan semua tindaka. persekusi diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
"Tidak boleh ada kelompok manapun yang main hakim sendiri, Indonesia negara hukum, maka semua urusan harus dikembalikan ke hukum," kata Jazuli di RJA DPR RI, Kalibata, Jakarta, Sabtu (3/6).
Jazuli berharap penegak hukum menindak pelaku persekusi dengan objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mendukung polisi? Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu. 'Kita serahkan ke polisi kita dukung polisi untuk melakukan pengusutan terhadap masalah itu,' ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Insya Allah kalau prinsip-prinsip keadilan dijalankan super masih hukum, insya Allah gejolak-gejolak di Republik ini akan terkurangi," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan persekusi yang dilakukan dapat melebar sehingga dapat dikenakan pasal berlapis, seperti penculikan karena membawa orang ke suatu tempat serta melakukan ancaman dan pemukulan.
"Membawa orang, itu sama aja penculikan. Membawa orang secara paksa tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan. Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena pengancaman. Apalagi kalau sampai ada melakukan kekerasan pemukulan," katanya usai menghadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua MPR, Jakarta, Jumat (2/6).
Mantan Kepala BNPT ini mengungkapkan, persekusi dapat diproses hukum meski tanpa ada laporan. "Bisa diproses hukum. Karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," tutup Tito.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca Selengkapnya