Pleidoi ASN Tanah Bumbu Terseret Suap Ungkit Prestasi Konsep Cara Pengapalan Batubara

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang dugaan suap izin tambang. Agenda sidang mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam pleidoi, Dwidjono mengungkit prestasinya selama 30 tahun menjadi abdi negara. Salah satunya, membuat konsep dan peraturan tentang tata cara juga syarat pengapalan batubara.
Konsep itu dibuat saat ia menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.
"Pada tahun 2012 dalam rapat penerimaan negara bukan pajak, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu dapat penghargaan atas keberhasilan tidak memiliki tunggakan," bebernya.
Dalam pleidoi, ia menyebut tersandung perkara dugaan suap ini menjadi mimpi buruk. Betapa tidak, ia mengklaim hanya menjalankan perintah atasannya saat itu, Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
"Jika dilihat itu bukanlah perintah tapi lebih sebuah paksaan yang wajib, walaupun melanggar hukum," katanya.
Ia mengaku menyetorkan uang Rp51,3 miliar kepada Bupati. Uang tersebut disetorkan Dwidjono kepada Mardani H Maming melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.
"Total keseluruhan perusahaan mendapatkan sebesar Rp171.000,00/MT dari total PT BMPE lebih dari 400.000 MT masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total perusahaan PT BMPE sebesar 400.000 MT. Jadi total uang yang diterima (Mardani H Maming) sebesar Rp51.300.000.000,00 (lima satu miliar tiga ratu juta rupiah," kata Dwidjono saat membacakan pledoinya.
Diketahui, dalam persidangan yang digelar, Jumat (13/5), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp89 miliar.
Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan, aliran dana diterima Mardani H Maming melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Mardani H Maming sendiri telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 Juni 2022. Mardani H Maming diperiksa oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut terkait dengan kasus suap izin usaha pertambangan dengan terdakwa Dwidjono.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya