PN Surabaya vonis bebas terdakwa penipuan investasi emas

Merdeka.com - Tak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, bos CV Raihan Jewellery, M Azhari divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/9).
Ketua Majelis Hakim Ainur Rofik menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum Djuhairiyah dan membebaskan terdakwa kasus penipuan investasi emas pada 2012 itu.
Hakim Ainur Rofik menyebut, terdakwa M Azhari memang terbukti melakukan perjanjian jual-beli emas kepada seluruh konsumennya dengan janji keuntungan yang cukup besar.
Namun, kata Ainur Rofik melanjutkan, Azhari tidak terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana disangkakan jaksa penuntut.
"Terdakwa tidak terbukti melawan hukum pidana, hanya perkara perdata saja. Terdakwa terbukti melakukan perjanjian jual beli, sehingga tidak bisa dikenakan pasal hukum pidana," kata Ainur Rofik saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (30/9).
Dengan keputusan sidang ini, Azhari yang tinggal di Perum Rewwin, Sidoarjo tersebut berhak menghirup udara bebas dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Lega bagi terdakwa, lain lagi bagi sejumlah korbannya. Leniwati, salah korban penipuan investasi emas CV Raihan Jewellery dengan kerugian Rp 1,8 milyar ini, hanya bisa pasrah atas keputusan sidang.
"Kita sudah berusaha, tapi keputusannya seperti itu (vonis bebas), ya yang penting kita sudah berusaha, mudah-mudahan nanti ada gantinya yang lebih besar dari Tuhan. Tadi saat sidang, hakim menyatakan tidak bersalah, dia terbukti hanya melakukan perjanjian jual beli. Padahal kalau ngomong jual beli, di toko tidak ada yang menjual emas senilai itu, tapi ya sudahlah, kita sudah berusaha," katanya pasrah, usai menghadiri sidang.
Kekesalan yang sama juga dilontarkan Rudy Kandarani. Bahkan, korban investasi emas dengan kerugian Rp 1,61 milyar ini sempat mengecam keputusan majelis hakim dan memilih keluar dari ruangan sidang. "Hakim masuk angin," teriak dia sembari keluar ruangan.
Sekadar tahu, pada akhir 2012 lalu, penyidik dari Polda Jawa Timur menangani laporan penipuan yang dilayangkan beberapa orang yang mengaku menjadi korban CV Raihan Jewellery.
Selanjutnya, Polda Jawa Timur menetapkan bos perusahaan investasi emas itu sebagai tersangka. Sayangnya, hari ini majelis hakim menyatakan Azhari tak bersalah dan berhak menghirup udara bebas. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya