Poin-poin Penting Inpres 1 Tahun 2025, Dasar Aturan Efisiensi Anggaran Rp306 T
Inpres Nomor 1 Tahun 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, menginstruksikan efisiensi belanja negara.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 22 Januari 2025. Inpres ini menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya efisiensi belanja negara dan daerah untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.
Inpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara senilai Rp3.621,3 triliun dengan target efisiensi mencapai Rp306,69 triliun.
Sasaran dan Tujuan Efisiensi
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini menargetkan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306.695.177.420.000, yang terdiri dari efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (Rp 256 triliun) dan transfer ke daerah (Rp 50,59 triliun). \
Sasaran Inpres ini meliputi berbagai pejabat negara, mulai dari Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran negara dan daerah lebih efektif dan efisien.
Efisiensi yang ditargetkan meliputi belanja operasional dan non-operasional, termasuk belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Langkah-langkah Efisiensi
Inpres ini memerintahkan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi, menyampaikannya kepada DPR untuk persetujuan, dan mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diberikan arahan untuk membatasi belanja seremonial, mengurangi perjalanan dinas, membatasi honorarium, dan mengurangi belanja pendukung yang tidak terukur.
Lebih lanjut, Inpres ini juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga. Menteri Dalam Negeri juga diinstruksikan untuk memantau efisiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Rincian Efisiensi Anggaran
Kementerian/Lembaga: Rp 256.100.000.000.000,00
Transfer ke Daerah: Rp 50.595.177.420.000,00
Rincian transfer ke daerah meliputi kurang bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.
Poin-Poin Inpres 1 Tahun 2025
Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695. 177 .42O.OOO,OO (tige ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:
a. Anggaran belanja Kementerian / Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka I sebesar Rp256.IOO.OOO.OOO.OOO,OO (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).
b. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 sebesar Rp5O.595.177.420.000,0O (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tu.iuh puluh trliuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Menteri/ Pimpinan Lembaga untuk:
1. Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/ kmbaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. Identifikasi rencana eftsiensi sebagaimana dimaksud pada angka I meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta
pengadaan peralatan dan mesin.
3. Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak termasuk:
a. Belanja pegawai; dan
b. Belanja bantuan sosial.
Efisiensi dimaksud pada angka 1, diprioritaskan selain dari:
a. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.
b. Rupiah Murni kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.
c. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan layanan Umum (PNBP-BLU] kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2O25.
d. Anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underfuing asset dalam rangka penerbitan SBSN.
5. Menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetetujuan.
6. Menyampaikan usul.an revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masingmasing Kementerian/ kmbaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ foans group disczrssion.
2, Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 5oo/o (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga. Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki outryt yarrg terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan
alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran
6. Irebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada
Kementerian/Lembaga.
7. MeLakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
Khusus kepada:
l. Menteri Keuangan untuk:
a. besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf a.
b. Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:
1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
2) Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaarnnya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550. I 1 1.OOO,0O (lima belas triliun enam
ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta seratus sebelas ribu rupiah);
3) Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp I 8. 306. 1 95. 7 1 5.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus enam miliar seratus sembilan puluh lima juta
tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
4) Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.O00,00 (lima ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp2OO.OOO.OOO.OOO,O0 (dua ratus miliar rupiah); dan
6) Dana Desa sebesar Rp2.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (dua triliun rupiah).
c. Melakukan revisi anggaran Kementerian/ kmbaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman M Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
2. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. Melakukan pemantauan efrsiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 seperti bagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT
b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini.