Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jatim Pastikan Ada Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Polda Jatim Pastikan Ada Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Pengurukan Jalan Gubeng Surabaya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus jalan ambles di Raya Gubeng, Surabaya, kini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, Polda Jawa Timur memastikan ada tersangka dalam insiden Selasa (18/12) malam lalu tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dari hasil pendalaman terdapat unsur pidana atas kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Unsur yang terjadi, bahwa yang paling telak adalah fasilitas negara berupa jalan yang mengalami kerusakan (ambles 100 x 30 meter dengan kedalaman 20 meter)," kata Barung saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12).

Keputusan ini, lanjut Barung, dilakukan setelah polisi memeriksa 35 saksi dan dua saksi ahli. "Kami memutuskan bahwa ini adalah pidana dan kami memastikan ada tersangka," ucapnya.

Ke-35 saksi yang diperiksa itu terdiri pihak dari kontraktor proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) serta dua saksi ahli saksi masing-masing konstruksi dan jalan.

"Dari pihak PT NKE sudah kita periksa semua. Laboratorium forensik kita sudah bekerja, saksi ahlinya sudah ada," jelasnya.

Dari bukti permulaan tersebut, Barung menyebut unsur pidana terpenuhi. "Kami ulangi, kami pastikan ada pidananya dan ada tersangkanya," ungkap Barung.

Soal siapa nama tersangka dan dari pihak mana, Barung menyatakan hal itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan. "Akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolda," tandasnya.

Dalam kasus ini, Barung juga menegaskan, bahwa penyidik akan menerapkan dua pasal sekaligus untuk menjerat tersangka, yaitu Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Inti kedua pasal itu adalah, perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barung menambahkan, saat ini pihaknya sudah memberikan otoritas jalan kepada stakeholder yang ada untuk melakukan perbaikan konstruksi dan sebagainya. "PLN juga bekerja pada tiang listriknya," katanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Iptu Jarot Gugur Ditabrak Usai Kawal KTT ASEAN Naik Penyidikan, Polisi Beri Sinyal Segera Tetapkan Tersangka
Kasus Iptu Jarot Gugur Ditabrak Usai Kawal KTT ASEAN Naik Penyidikan, Polisi Beri Sinyal Segera Tetapkan Tersangka

Keputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaksa Terlibat Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sempat Kabur Dikejar Massa
Jaksa Terlibat Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sempat Kabur Dikejar Massa

Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/2) dini hari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut SMK Depok
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut SMK Depok

Penetapan tersangka baru atas perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang ada.

Baca Selengkapnya
Ini Kendala Polisi Usut Kasus Sultan Terjerat Kabel Terjuntai di Jaksel
Ini Kendala Polisi Usut Kasus Sultan Terjerat Kabel Terjuntai di Jaksel

Hengki mengakui dalam proses penyelidikan kasus ini menemukan banyak hambatan.

Baca Selengkapnya