Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan panggil pengunjung taman safari yang diduga cekoki hewan dengan miras

Polisi akan panggil pengunjung taman safari yang diduga cekoki hewan dengan miras Hewan di Taman Safari diberi miras. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengelola kebun binatang Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Bogor, secara resmi mengadukan kasus satwa yang diduga dicekoki minuman keras (miras) ke pihak kepolisian, Kamis (16/11). Dalam surat bukti tanda lapor bernomor XXXI/TSI/XI/2017, pihak Taman Safari melapor atas perbuatan yang membahayakan satwa.

Humas Taman Safari Indonesia Yulius Suprihardo mengatakan, dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan barang bukti berupa rekaman video. Dalam video berdurasi 60 detik itu terlihat seorang pria sedang memberikan minuman yang diduga minuman keras (miras) ke satwa kuda nil dan rusa. Sedangkan seorang perempuan dan seorang lelaki sibuk merekam menggunakan telepon genggam sambil tertawa.

"Kami laporkan kasus ini ke polisi untuk ditindaklanjuti," kata Yulius.

Atas kejadian tersebut, pengelola taman safari semakin meningkatkan pengawasan. Pihaknya juga sudah melakukan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat melalui brosur ataupun papan petunjuk di tiap lokasi satwa soal larangan memberikan makanan dan minuman yang membahayakan satwa.

"Petugas sekuriti kami akan melakukan pengamanan secara lebih intensif untuk menghindari kejadian serupa maupun aksi lain yang membahayakan satwa," ucapnya.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus satwa diduga dicekoki minuman keras (miras) di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Bogor. Polisi sudah mengantongi dua identitas pengunjung yang diduga telah mencekoki beberapa satwa di Taman Safari dengan miras.

"Kita sudah dapat identitasnya. Mereka adalah AA dan BB. Sekarang masih dicoba dihubungi untuk dipanggil menjalani pemeriksaan," ujar Dicky.

Dicky mengungkapkan, jika selama pemeriksaan nanti mereka terbukti melakukan perbuatan itu, maka keduanya bisa dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Kita lihat nanti hasilnya gimana. Kalau terbukti, ya bisa kena Pasal 302 KUHP terkait dengan penyiksaan binatang," kata Dicky.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP