Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ancam Arseto dengan pasal berlapis

Polisi ancam Arseto dengan pasal berlapis Rilis penangkapan Arseto Suryoadji. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Tersangka Arseto Suryoadji Pariadji alias AS terancam dikenakan pasal berlapis. Arseto awalnya dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial perihal kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

"Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3).

Pelaku akhirnya diringkus atas kasus itu. Setelah itu, kata Argo, polisi melakukan penggeledahan di mobil dan juga dua apartemen miliki tersangka. Dari penggeledahan, ditemukan sabu dan juga senjata api.

"Jadi ada beberapa kasus, yang pertama hate speech yang kita kenakan nanti pasal 28 ayat 2 UU ITE, itu yang menangani adalah Penyidikan dari Cyber Crime Ditkrimsus karena dia melakukan hate speech. Yang kedua adalah berkaitan dengan narkotika, ini kita kenakan pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika. kemudian saat kita menggeledah di mobil kemarin, kita menemukan senpi. Nah kita kenakan UU darurat nomor 12 tahun 51 dan ancamannya 10 tahun," bebernya.

Atas dasar itu, polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kita lakukan penahanan, jadi satu orang ini ada tiga kasus," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP