Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bebaskan Ahmad Dhani dkk karena kooperatif dan kemanusiaan

Polisi bebaskan Ahmad Dhani dkk karena kooperatif dan kemanusiaan Boy Rafli Amar. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Delapan dari sebelas tersangka dugaan makar dibebaskan oleh pihak kepolisian. Delapan tersangka tersebut tidak ditahan karena penilaian subjektif penyidik kepolisian.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menuturkan bahwa kedelapan tersangka tersebut selama penyidikan berlangsung bersifat kooperatif.

"Penilaian subyektif kepolisian itu karena para tersangka kooperatif tersebut dan berdasarkan alasan kemanusiaan," tutur Boy kepada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Sabtu (3/12).

Orang lain juga bertanya?

Soal pentolan Dewa 19 yakni Ahmad Dhani yang juga dibebaskan, Boy menjelaskan Dhani memiliki masa tahanan lebih satu tahun dan wajib lapor pada pihak kepolisian. Ahmad Dhani sendiri terjerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

"Yang terpenting, kepolisian tidak mengalami kesulitan saat menjalani penyidikan," jelasnya.

Selain itu, tiga tersangka lain yang ditahan antara lain Sri Bintang Pamungkas, Rizal serta Jamran. Mereka bertiga di tahan di Polda Metro Jaya.

Sri Bintang Pamungkas ditahan karena ucapannya yang dianggap menghasut masyarakat luas. Ucapan tersebut terekam dalam video yang diunggah ke media sosial Youtube sekitar bulan November 2016.

"Adapun Rizal dan Jamran berkaitan dengan highspech atau ujaran kebencian dan menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan. Mereka melanggar pasal 28 ayat 2 KUHP junto 45 ayat 2 Undang-undang tahun 1998 tentang Informasi Transaksi Elektronik," jelas Boy.

Delapan tersangka yang dibebaskan tersebut antara lain:

1. Kivlan Zein

2. Aditya Warman

3. Ratna Sarumpaet

4. Firzha Husaen

5. Rachmawati Soekarnoputri

6. Ahmad Dhani

7. Eko Santjojo

8. Alvin Indra Alvaris

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan

Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.

Baca Selengkapnya