Polisi bebaskan Ahmad Dhani dkk karena kooperatif dan kemanusiaan
Merdeka.com - Delapan dari sebelas tersangka dugaan makar dibebaskan oleh pihak kepolisian. Delapan tersangka tersebut tidak ditahan karena penilaian subjektif penyidik kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menuturkan bahwa kedelapan tersangka tersebut selama penyidikan berlangsung bersifat kooperatif.
"Penilaian subyektif kepolisian itu karena para tersangka kooperatif tersebut dan berdasarkan alasan kemanusiaan," tutur Boy kepada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Sabtu (3/12).
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Bagaimana proses penangkapan Masduki? Bareskrim Mabes Polri menyatakan Masduki telah menyerahkan dirinya sendiri yang sempat masuk dalam daftar DPO. 'Melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kl, pagi ini menyerahkan diri,' kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu (13/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana polisi disekap? 'Dalam prosesnya pada Rabu (18/10), AI menghubungi korban untuk menemui dirinya dengan menggunakan satu kendaraan. Alasannya untuk menemui rekan bisnis. Saat itu, pelaku telah menyiapkan tali ties, lakban hingga senjata tajam jenis badik untuk menyerang korban,' ungkap Kompol Mikael.
Soal pentolan Dewa 19 yakni Ahmad Dhani yang juga dibebaskan, Boy menjelaskan Dhani memiliki masa tahanan lebih satu tahun dan wajib lapor pada pihak kepolisian. Ahmad Dhani sendiri terjerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"Yang terpenting, kepolisian tidak mengalami kesulitan saat menjalani penyidikan," jelasnya.
Selain itu, tiga tersangka lain yang ditahan antara lain Sri Bintang Pamungkas, Rizal serta Jamran. Mereka bertiga di tahan di Polda Metro Jaya.
Sri Bintang Pamungkas ditahan karena ucapannya yang dianggap menghasut masyarakat luas. Ucapan tersebut terekam dalam video yang diunggah ke media sosial Youtube sekitar bulan November 2016.
"Adapun Rizal dan Jamran berkaitan dengan highspech atau ujaran kebencian dan menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan. Mereka melanggar pasal 28 ayat 2 KUHP junto 45 ayat 2 Undang-undang tahun 1998 tentang Informasi Transaksi Elektronik," jelas Boy.
Delapan tersangka yang dibebaskan tersebut antara lain:
1. Kivlan Zein
2. Aditya Warman
3. Ratna Sarumpaet
4. Firzha Husaen
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Ahmad Dhani
7. Eko Santjojo
8. Alvin Indra Alvaris
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca Selengkapnya