Polisi Buka Peluang Usut Pidana Lain dari Kasus Panji Gumilang
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri pun membuka peluang untuk mengusut pidana lain dalam kasus ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat ada tidaknya unsur pidana lain terkait perkara Panji Gumilang tersebut.
"Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan 'oh ternyata ada perkara lain' tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," kata Djuhandani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/7).
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Apa yang digugat Panji Gumilang? “Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh panji gumilang kepada saya,“ jelas Anwar.
-
Kapan gugatan Panji Gumilang dilayangkan? “Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung,“ kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Sabtu (15/7/2023).
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Djuhandani melanjutkan, untuk sementara ini, kasus Panji Gumilang mengarah ke penistaan atau penodaan agama. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu pasal 156A. Itu tentang penodaan agama," ucap dia.
Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Meski begitu, penyidik belum memiliki alat bukti.
"Belum ada alat bukti, karena belum ada disita. Belum ada apa-apa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7) malam.
Terkait dengan pemanggilan berikutnya terhadap Panji Gumilang, jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan. Alasannya, penyidik perlu mencari alat bukti terlebih dahulu.
"Pemanggilan selanjutnya nunggu setelah semua terpenuhi, dalam upaya baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya," ujar Djuhandani.
"Jangan kira-kira kapan, kita penuhi dulu. Kita profesional dulu, sehingga apakah itu nanti juga merupakan kaitannya dengan yang bersangkutan atau tidak," sambungnya.
Djuhandani memastikan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.
"Kita tetap praduga tak bersalah, kita praduga tak bersalah melihat menguji alat bukti. Kemudian keterangan saksi yang ada keterangan ahli yang ada, alat bukti yang bisa kita kumpulkan. Apakah bisa memenuhi yang dilaporkan terkait Pasal 156 a, mungkin itu saja dari kami," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melayangkan surat panggilan ke Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSetelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya