Polisi di Cirebon Dikeroyok Saat Pulang ke Rumah
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua pengeroyok polisi dan masih mengejar terduga pelaku lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kita tangkap dua orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Sabtu (9/11).
Roland mengatakan dua pelaku pengeroyokan yang telah ditangkap berinisial MM (25) dan AN (33), keduanya warga Kabupaten Cirebon.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Sementara seorang lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran, karena yang bersangkutan sudah terlebih dahulu kabur.
"Korban merupakan anggota Polri dari Satsabhara Polresta Cirebon," ujarnya.
Roland menuturkan korban yang merupakan anggota Polri pada Rabu (6/11) sekitar pukul 21.45 WIB akan pulang ke rumah dan melintasi rel kereta api.
Saat melintas salah satu pelaku berkata kasar, korban pun berhenti untuk menegur hingga terjadi cekcok mulut dan berujung pengeroyokan.
"Korban dikeroyok dengan menggunakan tangan kosong dan batu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang, luka memar di pipi sebelah kiri dan luka bibir di bagian dalam sebelah kiri," katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau 351 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun 6 Bulan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan saat itu korban Briptu Kiki Supriyadi berada di bagian belakang dan kemudian ditembak.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga agar FN untuk menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaTembakan pelaku mengenai pelipis kanan dan bagian pipi korban
Baca SelengkapnyaDia memastikan akan tetap mengusut kejadian itu walaupun korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaBukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.
Baca Selengkapnya