Polisi Didesak Bongkar Hubungan Dalang Hoaks Surat Suara Dicoblos dengan Kubu Prabowo

Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate mengatakan, kemungkinan BBP bukanlah aktor intelektual dari penyebaran hoaks surat suara tercoblos. Dia pun meminta polisi untuk mengungkap siapa sebenarnya aktor intelektual tersebut.
"Kebetulan dari data disampaikan di media elektronik bilang, saudara BBP itu adalah Ketua Dewan Kornas Prabowo, nah polisi perlu membongkar, apakah ada hubungan antara Dewan Kornas Prabowo dengan Paslon Prabowo-Sandi, hubungannya apa. Supaya Pak Prabowo dan Pak Sandiaga perlu tampil jadi kstaria demokrasi, jangan mendiamkan barang ini” ujar Johnny saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1).
Johnny menyebut, saat ini kedua Paslon tengah menjalani perang demokrasi. Gagasan dan rekam jejak menjadi ajang pertarungannya, bukan fisik. Namun, meski ajang pertarungan bukan menyangkut fisik, teror bom sudah bermunculan. Dia pun menduga teror menimpa kediaman pimpinan KPK pengalihan isu kasus hoaks surat suara tercoblos.
"Nah ini perlu diteliti apakah berhubungan antara aktor hoaksnya tujuh kontainer kertas suara yang dicoblos ini, dengan teror bomnya, ada hubungan nggak? Jangan sampai kontes Pilpres kita ini diwarnai dengan pelaku kejahatan kriminal terorisme dan kriminal politik," kata Johnny.
Sebelumnya, Bagus Bawana Putra disangka sebagai pembuat sekaligus penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos. Dia ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bagus langsung ditahan polisi.
Dalam kasus hoaks ini, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni HY, LS, dan J. Namun ketiga tersangka yang berperan sebagai penyebar konten hoaks tersebut tidak ditahan karena hanya dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Di tengah penyidikan kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu, publik dihebohkan insiden teror menimpa rumah pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarief. Polisi masih menyelidiki kasus teror ini.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya