Polisi Indramayu Tembak Empat Begal Bersenjata Api dan Sajam
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menembak empat pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi beralasan, saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan.
"Kita lakukan tindakan tegas terarah (tembak), karena saat akan ditangkap para tersangka melawan petugas," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, seperti dilansir Antara, Jumat (31/5).
Empat tersangka begal berinisial END (20), KKL (22), YYP (19) dan SNJ (21). Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Bagaimana para begal itu mencoba untuk menghentikan mobil wanita tersebut? Begal tersebut meminta pemobil keluar dan turun dengan dalih bahwa ada masalah pada ban mobil yang dikendarainya.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
Dari pengakuan pelaku saat pemeriksaan, mereka sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor sebanyak delapan kali di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa sepeda motor, senjata api jenis FN berikut dua butir peluru serta 3 tiga bilah pedang yang digunakan untuk melakukan pembegalan," ujarnya.
Saat beraksi, mereka memepet korban dari arah depan belakang dan samping. Kemudian mencabut kunci motor dan menendang sepeda motor korban.
Selain itu pelaku juga mengancam korbannya dengan menggunakan senjata api serta pedang atau golok. Setelah itu mereka membawa lari sepeda motor milik korban.
"Kalau senjata api yang digunakan pelaku ini memang asli bukan rakitan dan kita akan melakukan pendalaman," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun kurungan penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaWarga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaPria paruh baya ini berhasil melawan tiga begal yang hendak merebut motornya. Meski motornya berhasil dipertahankan, korban dilarikan ke IGD rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka-luka di tangan akibat diserang kawanan begal.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaTabrak Mobil Boks, Begal di Gunungputri Bogor Tewas
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca Selengkapnya