Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Gadis Difabel di Makassar Pasal Melarikan Perempuan

Merdeka.com - Penyidik Polrestabes Makassar lebih berat untuk menjerat Nasrianto Siadi (26), pelaku penyekapan dengan pasal pasal 328 KUHP terkait masalah melarikan perempuan.
Warga Jalan Pelita Raya, Makassar, ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus menghilangnya gadis difabel berinisial NT (26), dari rumahnya di Jalan Daeng Tata, Makassar. Korban ditemukan lebih satu bulan yang pada akhirnya ditemukan di rumah pelaku Nasrianto Siadi, Sabtu (24/11) malam.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, laporan polisi yang diterima 21 November 2018 lalu itu terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan. Namun, dalam perjalanan penyidikannya dugaan penyekapan tidak memenuhi unsur dan tidak ada alat bukti yang mendukung.
"Alat bukti telah kami kumpulkan dan sudah dapatkan hasil visum dari Rumah Sakit. Dari itu semua, kami lebih fokus mengenai korban yang berada dalam penguasaan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 328 KUHP tentang melarikan perempuan. Dan hasil visum dari rumah sakit menguatkan adanya penganiayaan sehingga tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP. Adapun soal pasal penyekapannya, kami masih dalami lagi," kata Wirdhanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/11).
Kaitannya dengan narkoba karena saat tersangka diamankan, polisi temukan peralatan isap narkoba, kata Wirdhanto, tersangka Nasrianto positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urinenya. Dan tentu hal ini juga akan terus didalami.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya