Polisi: Kasus Asusila di Rejang Lebong Cukup Tinggi
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menyebutkan kasus asusila perempuan dan anak (PPA) yang terjadi di wilayah ini cukup tinggi.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi F diwakili Kepala Unit PPA Aiptu Dessy Oktavianti saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan terhitung Januari hingga pertengahan Maret 2021 pihaknya telah menangani 11 kasus PPA itu.
"Kasus tindak pidana asusila di Kabupaten Rejang Lebong saat ini cukup tinggi dan tercatat sebagai daerah nomor dua tertinggi di Provinsi Bengkulu, setelah Kabupaten Bengkulu Utara," kata dia dilansir Antara, Senin (22/3).
-
Apa yang jadi perhatian utama APKASI di Trenggalek? Salah satu isu pilihan yang menjadi perhatian bersama forum tersebut ialah meningkatnya perubahan iklim di dunia hingga mengakibatkan dampak negatif dalam kehidupan.
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
-
Bagaimana polisi menangani mereka? Demi mengembalikan kesadaran para pelaku, polisi pun melakukan tindakan. Keduanya diguyur air kolam yang berlokasi di kantor setempat.
-
Siapa yang terlibat dalam masalah ini? “Menyusul berita tentang banyaknya pemain keturunan yang belum mengembalikan paspor Belanda mereka ke Kedutaan Besar Belanda, PSSI perlu segera bertindak,“ ujar Koordinator SOS, Akmal Marhali, kepada Bola.net.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan perundungan? Tanggung jawab pidana ini tak hanya dibebankan kepada anak, bahkan orang tua dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab
Dia mengatakan, tingginya kasus PPA ini harus menjadi perhatian semua pihak dan tidak hanya bergantung dengan petugas kepolisian, tetapi juga peranan pemerintah daerah serta kalangan orang tua sehingga kasusnya tidak semakin bertambah.
"Peranan orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya sangatlah penting, sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, apalagi sekarang situasi pandemi anak-anak banyak yang belajar daring namun kenyataan mereka menggunakan internet untuk media sosial dan mengakses situs-situs terlarang," ujar dia lagi.
Sejauh ini kasus PPA yang ditangani Polres Rejang Lebong, kata Dessy lagi, sudah ada 11 kasus, yaitu 1 kasus KDRT, 1 kasus penganiayaan, 2 kasus eksploitasi anak, 5 kasus persetubuhan, dan 2 kasus cabul, dengan para tersangka dalam 11 kasus ini beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sedangkan kasus PPA yang diungkap Polres Rejang Lebong sepanjang 2020 lalu tercatat sebanyak 44 kasus, 27 di antaranya adalah kasus asusila dan 17 kasus lainnya kasus KDRT.
Diana Ekawati, pekerja sosial dari Kemensos yang bertugas di Rejang Lebong mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap para korban (anak korban) dan juga anak berhadapan hukum (ABH) atau anak pelaku, baik dalam kasus asusila maupun kekerasan.
Kasus terbaru ditangani, kata Diana, adalah kasus cabul terhadap dua anak berumur 7 tahun yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya dan cucu tirinya.
"Kami sangat prihatin dengan banyaknya kasus ini, untuk itu kami melakukan pendampingan terhadap anak saksi maupun anak korban. Ini kami lakukan agar anak korban maupun anak saksi tidak trauma dengan kasus pencabulan maupun persetubuhan yang dialaminya," katanya pula.
Tingginya kasus asusila yang terjadi di wilayah itu, kata dia, hendaknya menjadi perhatian Pemkab Rejang Lebong dengan membuat program-program yang bisa menekan tindak pidana asusila, dan pihaknya siap berkolaborasi guna membantu meminimalisir permasalahan tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut saat ini tengah mengejar pelaku pembunuhan seorang kakek. Pria tua itu ditemukan tewas mengenaskan di kamarnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaTak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca Selengkapnya