Polisi Kembalikan STNK yang Disita dari Rumah Pablo Benua
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengembalikan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sempat disita dari kediaman Rey Utami-Pablo Benua saat proses penggeledahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari pemeriksaan oleh penyidik, STNK tersebut tidak terkait dengan perkara kriminal khusus yang membelit keduanya saat ini.
"Barang bukti diamankan itu STNK, sudah kita kembalikan ke Rey karena tidak ada kaitannya dengan kasus krimsus," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).
-
Siapa yang menyembunyikan mobil Pajero SYL? Didapatkan informasi mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang dicuri MR? 'MR ini mau mengambil tiga celana dalam yang belum dicuci sama korban di kamar kosnya,' kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudha, Senin (1/7).
-
Bagaimana KPK menemukan mobil SYL? 'Tim Penyidik, kemarin 21 Maret 2024 menyita lagi satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar, warna putih beserta satu buah kunci remote mobil,' tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Kendati demikian ditemukannya beberapa STNK di kediaman Rey-Pablo menurut Argo masih ditangani oleh Subdit pencurian kendaraan bermotor.
"Masih ditangani ranmor," tukasnya.
Sementara itu Rey-Pablo per hari ini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan keduanya buntut kasus video berkonten asusila yang diunggah ke chanel YouTube milik Rey dan Pablo.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Galih Ginanjar lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq melalui video yang diunggah YouTube milik Rey-Pablo.
Atas tindakan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Untuk diketahui, selain kasus Ikan Asin, Pablo Benua juga tengah terjerat kasus penggelapan mobil.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga di sekitar langsung mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut merupakan sebuah indekos. Dia menyebut bangunan tersebut milik Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaLima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaKasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya