Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi minta pengacara pulangkan Habib Rizieq

Polisi minta pengacara pulangkan Habib Rizieq eggi sudjana konferensi pers soal habib rizieq. ©2017 Merdeka.com/rizky andwika

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan red notice kepada Interpol untuk memulangkan tersangka kasus chat berkonten pornografi, Rizieq Syihab, ke Indonesia. Sampai saat ini Polda Metro Jaya belum mendapatkan kabar terbaru dari Interpol.

Sambil menunggu kabar Interpol, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono meminta pengacara untuk memulangkan Rizieq Syihab.

"Kita berharap ya pengacaranya untuk menghadirkan tersangka HRS agar segera kembali ke tanah air," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/6).

Argo menuturkan, Interpol masih menganalisa red notice yang diajukan Polda Metro Jaya. Pihaknya tidak bisa mengintervensi agar Interpol segera merespon permintaan tersebut. Namun pihaknya tidak bisa menyampaikan analisa yang biasa dilakukan Interpol terkait red notice. "Sedang dianalisa oleh interpol, masih dianalisa."

Argo meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait red notice yang sudah diajukan ke Interpol. Polda tidak berhak menentukan apakah red notice itu disetujui atau tidak.

"Jadi interpol belum mengeluarkan red notice. Jangan disalahartikan sudah mengeluarkan red notice ya, baru diajukan. Jadi nanti Interpol yang menentukan. Jadi bukan Polda metro yang menentukan apakah akan diberikan atau tidak, kita tunggu saja," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengaku pihaknya sudah mengajukan surat ke Interpol terkait status red notice tersangka kasus pornografi Habib Rizieq Syihab. Rizieq diduga melarikan diri ke Arab Saudi.

"Sudah diajukan (ke Interpol) kemarin. Gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Dijelaskan di situ fakta-fakta saksi ahli dan sebagainya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).

Menurut Iriawan, status red notice memiliki tahapannya. Di antaranya untuk penerbitan red notice perkara kasus ini harus digelar di Interpol pasca digelar bersama Bareskrim Polri.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Segera Bertindak Bukan Omongan
Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Segera Bertindak Bukan Omongan

Polisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
Soal Keberadaan Harun Masiku, Polri: Interpol Kamboja Belum Beri Informasi
Soal Keberadaan Harun Masiku, Polri: Interpol Kamboja Belum Beri Informasi

Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor keberadaan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan

Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Polri Belum Deteksi Keberadaan Harun Masiku di Kamboja
Polri Belum Deteksi Keberadaan Harun Masiku di Kamboja

Tidak terdeteksinya Harun Masiku di Kamboja berdasarkan hasil koordinasi dengan interpol yang dilakukan Divhubinter Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya